Habib Rizieq Ditahan, UAS Sindir Orang Zalim
- ANTARA Foto/Syifa Yulinnas
VIVA – Penyidik Polda Metro Jaya menahan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Muhammad Rizieq Shihab di Rumah Tahanan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro pada Minggu dini hari, 13 Desember 2020.
Atas penahanan Habib Rizieq itu, pendakwah kondang Ustaz Abdul Somad (UAS) langsung menyindir dengan mengutip Hadits Rasulullah SAW tentang kezoliman di akun instagramnya pada Minggu, 13 Desember.
“Rasulullah berdabda, ‘siapa yang berjalan bersama orang zalim untuk menguatkan orang zalim itu, ia tahu bahwa orang itu zalim. Maka, sungguh ia akan keluar dari Islam,” tulis Ustaz Somad dikutip dari instagram.
Selain itu, Ustaz Somad juga menceritakan sebuah kisah Sayyidina Husain yang ditebas kepalanya oleh Syamr bin Dzi al-Jausyan, Zur’ah bin Syarik at-Tamimi dan Sinan bin Anas pada Jumat Subuh, 10 Muharram 61 Hijriyah.
Saat itu, kata Ustaz Somad mengisahkan, Sayyidina Husain bersama 32 orang penunggang kuda dan 40 pejalan kaki berhadapan dengan 4.000 pasukan tentara siap tempur.
Kemudian, Syamr berteriak ‘bunuh Husain!!!’. Mendengar seruan itu, Zur’ah langsung menebaskan pedangnya ke tubuh Husain dan Sinan menusuk tubuh serta memancung kepala Husain. Lalu, kepala itu dipersembahkan para penjilat untuk menyenangkan hati Yazid.
“Mereka memang banci. Orang banyak sudah berkumpul melakukan tipu muslihat untuk membunuhku. Aku tak peduli dengan kumpulan mereka, karena yang main keroyokan itu hanya perempuan,” ujarnya.
Empat belas abad berlalu, Ustaz Somad mengatakan semua orang bangga mengaku keturunan Husain. Bahkan, semua senang mengamalkan amalan dan suka bersanad ilmu kepada Husain. Adapun Syamr, Zur’ah dan Sinan hanya menjadi sampah sejarah.
"Hari ini, tak ada satu manusia pun mau mengaku jadi keturunan Syamr, Zur’ah dan Sinan,” jelas dia.
Namun, Ustaz Somad mengatakan hari terus berganti dan musim juga berubah. Tapi, isi dunia itu ke itu saja. Kemudian, darah Husain mengalir ke tubuh cucunya, yaitu Habib Muhammad Rizieq Shihab yang sedang menghadapi proses hukum dan ditahan polisi. (ren)