Habib Rizieq Jadi Imam Salat Magrib saat Jeda Istirahat Pemeriksaan

Pemimpin organisasi FPI Habib Rizieq Shihab saat istirahat untuk makan dan kemudian menjadi imam salat magrib di sela-sela pemeriksaannya sebagai tersangka di Markas Polda Metro Jaya pada Sabtu, 12 Desember 2020.
Sumber :
  • IST

VIVA – Pemimpin organisasi Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab masih menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pelanggaran protokol kesehatan pencegahan COVID-19 di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat. Rizieq ditemani oleh kuasa hukumnya, Munarman dan Aziz Yanuar, dalam pemeriksaan itu.

Anggota DPRD Partai Demokrat Diduga Selingkuh, Pengakuan Mengejutkan Pembunuh Wanita tanpa Kepala

Di sela-sela pemeriksaan, Rizieq sempat istirahat untuk makan serta salat magrib. Saat salat magrib, Rizieq menjadi imam yang diikuti oleh sejumlah polisi dan pengacaranya.

Meski diperiksa menjadi tersangka, Rizieq tetap diperlakukan dengan baik oleh penyidik Polda Metro Jaya. Bahkan segala haknya pun telah dipenuhi.

Terpopuler: Habib Rizieq Bicara Kasus Suswono dan Ahok, Dirdik Jampidsus Viral Gegara Jam Tangan

"MRS tetap diperlakukan manusiawi. Hak-haknya tetap diberikan. Polri tetap humanis," kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Irjen Pol Argo Yuwono dalam keterangan tertulisnya, Sabtu, 12 Desember 2020.

Baca: Polda Metro: MRS Takut Ditangkap sehingga Dia Menyerah

Habib Rizieq Blak-blakan Sebut Kasus Suswono Beda dengan Ahok: Dia Akui Khilaf dan Istighfar

Usai salat magrib dan makan, Rizieq kembali menjalani pemeriksaan sebagai tersangka yang masih ditemani oleh kuasa hukumnya.

Photo :
  • IST

Polisi telah menetapkan status tersangka terhadap Habib Rizieq dan lima orang lainnya dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan COVID-19 dalam pernikahan putri Habib Rizieq, yakni Syarifah Najwa Shihab.

Dalam kasus itu, Rizieq terancam hukuman pidana enam tahun penjara, sebagaimana diatur dalam Pasal 160 KUHP tentang pelanggaran protokol kesehatan sesuai dengan Peraturan Gubernur yang berlaku dengan ancaman hukuman penjara 6 tahun.

Lima tersangka lainnya dipersangkakan dengan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Mereka terancam hukuman penjara satu tahun atau pidana denda paling banyak Rp100 juta.

FPI di aksi solidaritas muslim Rohingya

FPI Jakarta Resmi Dukung Ridwan Kamil-Suswono di Pilgub Jakarta 2024

DPD Front Persaudaraan Islam (FPI) DKI Jakarta secara resmi menyatakan dukungannya kepada pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, Ridwan Kamil dan Suswono (RIDO)

img_title
VIVA.co.id
19 November 2024