Habib Rizieq Tersangka, NU Jawa Timur Minta Polisi Tak Berlebihan
- VIVA/Andrew Tito
VIVA – Wakil Ketua Pengurus Wilayah NU Jawa Timur, Abdussalam Shohib, meminta Kepolisian agar proporsional dan objektif dalam menangani kasus yang menjerat Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka. Pada Sabtu, 12 Desember 2020, HRS menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Markas Kepolisian Daerah Metro Jaya.
"Jangan sampai masyarakat menilai Kepolisian berlebihan, tebang pilih, seolah ada kriminalisasi, karena ini akan berdampak buruk bagi kehidupan kebangsaan kita ke depan,” kata Gus Salam, sapaan akrab Abdussalam Shohib, dalam keterangan diterima VIVA, Sabtu, 12 Desember 2020.
Gus Salam juga meminta Kepolisian tidak menerapkan pasal karet terhadap Habib Rizieq. Pendekatan humanis juga diharapkan dilakukan oleh Kepolisian setelah insiden berdarah di tol. "Kita tahu Habib Rizieq sudah minta maaf, HRS juga beritikad baik menyetop semua kegiatan yang menimbulkan kerumunan, dan hari ini hadir ke Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan," ujarnya.
Baca: Polda Metro: MRS Takut Ditangkap sehingga Dia Menyerah
Pengasuh Pesantren Mambaul Maarif, Denanyar, Jombang, itu mengapresiasi sikap Habib Rizieq yang akhirnya memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai tersangka. "Ini harus kita apresiasi bersama karena menunjukkan beliau taat hukum.”
Secara pribadi dan keorganisasian, Gus Salam mengaku NU memang kerap berbeda secara pemikiran dan gerakan dengan Habib Rizieq dan Front Pembela Islam (FPI). Kendati begitu, Gus Salam tetap menolak jika penindakan yang dilakukan Kepolisian menjadi berlebihan.
"Saya berharap energi Kepolisian tidak habis hanya mengurusi masalah HRS dan mengabaikan persoalan-persoalan hukum di daerah, seperti aksi cukong-cukong lokal yang merugikan rakyat," ujarnya.
Habib Rizieq memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya untuk diperiksa sebagai tersangka terkait kasus pelanggaran protokol kesehatan di acara pernikahan putrinya di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu. Habib Rizieq juga dijerat dengan pasal penghasutan.