Teroris Bom Bali 1 Ditangkap di Lampung Setelah Buron 18 Tahun

Mengenang tragedi bom Bali.
Sumber :

VIVA – Detasemen Khusus atau Densus 88 menangkap satu orang terduga pelaku tindak pidana terorisme di Kabupaten Lampung Timur, Lampung. Terduga pelaku bernama Zulkarnaen, pria asal Sragen yang diketahui jebolan Fakultas Biologi Universitas Gadjah Mada.

Berdasarkan keterangan yang diterima, penangkapan terjadi pada, Kamis, 10 Desember 2020 tanpa perlawanan. Zulkarnaen juga disebut terlibat peledakan bom bali I, pada 2002 silam dan telah lama buron atau berstatus daftar pencarian orang (DPO) selama 18 tahun.

Dari tangan terduga pelaku, tidak diamankan barang bukti apa pun. Hanya saja, aparat satuan anti- terorisme di lapangan turut menggeledah rumah yang bersangkutan.

Densus Beberkan Peran 8 Tersangka Teroris Kelompok NII yang Ditangkap di Beberapa Wilayah Indonesia

Kepala Bidang Humas Polda Lampung, Komisaris Besar Polisi Zahwani Arsyad membenarkan penangkapan itu. “Benar ditangkap Densus 88 Mabes Polri,” kata Zahwani dalam wawancara di tvOne, Sabtu, 12 Desember 2020.

Sekadar diketahui, pengeboman di sejumlah tempat di Bali, tepatnya 12 Oktober 2002 malam atau dikenal dengan sebutan peristiwa Bom Bali I--berawal ketika Umar Patek memutuskan tinggal di Sukoharjo, yaitu di rumah kontrakan Dulmatin.

Organisasi Pers Sebut Sebagian Besar Jurnalis Dibunuh secara Sengaja oleh Israel di Gaza

Baca juga: Polisi Usir Mobil Pendukung Habib Rizieq yang Masuk Markas Polda

Hal ini dilakukan Umar Patek agar memudahkan komunikasi dengan Dulmatin, terkait rencana perlawanan mereka terhadap tentara Amerika Serikat dan sekutunya. Rencana ini disepakati saat mereka mengikuti pelatihan di Afganistan pada bulan September 2002.

Pada saat Umar berada di rumah Dulmatin itulah, Umar ditemui oleh Imam Samudra dan mengajaknya untuk membunuh orang-orang asing yang berada di Bali, menggunakan bom. Aksi mereka dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam surat dakwaan terhadap Umar Patek di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin, 13 Februari 2012. Sejumlah 202 orang dilaporkan tewas.

Umar dan Dr. Azhari merangkai detonating cord dari satu filling cabinet ke filling cabinet lain. Selanjutnya filling cabinet tersebut diletakkan di mobil L 300. Setelah itu, Dulmatin melanjutkan pemasangan rangkaian elektronik bom di mobil L 300 antara filling cabinet satu dan yang lain.

Umar dan Dr. Azhari juga membuat bom rompi dengan menggunakan sepuluh potong pipa paralon yang diisi dengan bahan peledak. Selain itu juga membuat bom kotak. Pada Kamis, tanggal 10 Oktober 2002 bom mobil Mitsubishi L 300, bom rompi dan bom kotak selesai dibuat dan siap diledakkan.

Firdaus Oiwobo

Berapi-api! Firdaus Oiwobo Desak Polrestabes Surabaya Bebaskan Ivan Sugianto

Pengacara, Firdaus Oiwobo mendesak Polrestabes Surabaya membebaskan Ivan Sugianto, tersangka yang mengintimidasi siswa SMA untuk sujud dan menggonggong seperti anjing.

img_title
VIVA.co.id
22 November 2024