Habib Rizieq Ditahan atau Tidak Bergantung Hasil Pemeriksaan

Imam Besar Front Pembela Islam Habib Rizieq Shihab di Markas Polda Metro Jaya, Sabtu, 12 Desember 2020.
Sumber :
  • VIVA/Andrew Tito

VIVA – Habib Rizieq Shihab menyerahkan diri kepada polisi dan mendatangi markas Polda Metro Jaya guna menjalani pemeriksaan, atas kasus pelanggaran protokol kesehatan pencegahan penularan COVID-19 dengan menghadirkan kerumunan orang.

Libur Natal dan Tahun Baru, Catat Jadwal Perpanjangan SIM di Jakarta

Rizieq tiba di Markas Polda Metro Jaya pada Sabtu pagi, 12 Desember 2020, dan masih menjalani pemeriksaan hingga siang ini. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus mengatakan, Habib Rizieq ditahan atau tidak tergantung dari hasil pemeriksaan oleh penyidik. 

“Menunggu hasil pemeriksaan, soal penahanan nanti itu kewenangan penyidik dengan melihat alasan secara objektif dan subjektif hasil pemeriksaan; yang penting dia menyerahkan diri,” ujar Yusri di di kantornya.

Sidang Etik 18 Polisi Pemeras Penonton DWP Asal Malaysia Digelar Minggu Depan

Baca: Polda Metro: MRS Takut Ditangkap sehingga Dia Menyerah

Habib Rizieq menjadi tersangka atas kasus dugaan melawan undang-undang atau aparat berwenang karena memicu kerumunan massa di Petamburan, Jakarta, di masa pandemi COVID-19. Habib Rizieq sudah membayar denda sebesar Rp50 juta kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tetapi pembayaran itu tidak menggugurkan perkara pidananya sehingga polisi tetap memproses hukum.

Propam Polri: 45 Orang WN Malaysia Jadi Korban Pemerasan Polisi saat Nonton DWP, tapi Bisa Bertambah

Yusri mengatakan, penyidik memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan Rizieq Shihab harus ditahan atau tidak. Habib Rizieq masih menjalani pemeriksaan bersama dengan penyidik dari Polda Metro Jaya, usai pemeriksaan kesehatannya negatif COVID-19.

Habib Rizieq datang ke Markas Polda Metro Jaya pada pukul 10.31 WIB didampingi oleh tim kuasa hukumnya. Dia mengaku tidak menyiapkan persiapan khusus untuk menjalani pemeriksaan itu. Dia akan menjawab apa pun pertanyaan penyidik kepadanya sesuai dengan kapasitas dan pengetahuannya.

Surat Izin Mengemudi atau SIM

Mekanisme Perpanjang SIM Mati yang Bentrok dengan Libur Nataru

Ada pengecualian bagi SIM yang lewat dari masa berlakunya karena keadaan tertentu bisa dilakukan perpanjangan, seperti libur Nataru.

img_title
VIVA.co.id
26 Desember 2024