Polri: Pelapor Cagub Sumbar Mulyadi Cabut Laporan

Gedung Bareskrim Mabes Polri.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Syaefullah.

VIVA – Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian R Djajadi mengatakan, penyidik mendapatkan surat permohonan pencabutan laporan kasus dugaan tindak pidana pemilu calon Gubernur Sumatera Barat, Mulyadi. Padahal, penyidik mau menyerahkan berkas perkaranya ke jaksa penuntut umum.

Save Babi Muncul Lagi di Pilgub Sumut 2024, PDIP: Isu Lama, Jangan Mau Dipecah Belah

“Tadi malam saya monitor pihak pelapor melayangkan surat permohonan pencabutan laporan ke Sentra Gakkumdu Bawaslu,” kata Andi saat dihubungi wartawan pada Jumat, 11 Desember 2020.

Menurut dia, penyidik belum memutuskan apakah perkara tersebut akan dihentikan atau tetap dilanjutkan. Karena, masih menunggu rapat dari Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).

Tangani Kasus Rokok Ilegal, Bea Cukai Jember Rampungkan Proses Penyidikan

Baca juga: UAS: Saya Paling Pantang Ditakut-takuti

“Menunggu hasil rapat unsur Sentra Gakkumdu terkait surat pencabutan tersebut,” ujarnya.

OJK Tuntaskan Penyidikan Tindak Pidana Perbankan di BPD NTT

Diketahui, Mulyadi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pemilu karena melakukan kampanye di luar jadwal. Ia dijerat Pasal 187 Ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2020 dengan hukuman paling sedikit 15 hari penjara dan 3 bulan, serta denda paling banyak Rp1 juta.

Mulyadi dilaporkan oleh Yogi Ramon Setiawan telah melaporkan kasus tersebut di Badan Pengawas Pemilu dengan nomor laporan: 14/LP/ PG/RI/00.00/XI/2020.

Mulanya, Mulyadi dilaporkan pada Kamis, 12 November 2020, karena hadir dalam tayangan di salah satu TV nasional sebagai narasumber. Sebab, konten atau isi tayangan tersebut dinilai mengandung muatan kampanye.

Sedangkan, berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 5/2020 junto Keputusan KPU Sumatera Barat Nomor 31 Tahun 2020 tentang Tahapan, Program dan Jadwal, Kampanye Media Massa Cetak dan Elektronik dapat mulai dilaksanakan pada tanggal 22 November sampai 5 Desember 2020.

Syahrul Yasin Limpo (SYL) Divonis 10 Tahun Penjara

Eks Menteri Pelaku Tindak Pidana Tak Berhak Dapat Jaminan Kesehatan dari Negara

Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) meneken Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 121 Tahun 2024 yang mengatur pemberian jaminan pemeliharaan kesehatan eks menteri negara

img_title
VIVA.co.id
17 Oktober 2024