Pengacara Nurhadi Sebut Saksi KPK Tak Relevan dengan Dakwaan

Penasihat hukum mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono, Muhammad Rudjito.
Sumber :
  • VIVA/Edwin Firdaus

VIVA – Penasihat Hukum mantan Sekretaris MA Nurhadi Muhammad Rudjito mengungkapkan bahwa tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencari-cari bukti Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam persidangan. 

Eks Pejabat MA yang Ditangkap Terkait Vonis Bebas Ronald Tannur Jadi Tersangka

KPK dituding mencari bukti TPPU Nurhadi lewat saksi yang dihadirkan oleh tim jaksa pada hari ini, Jumat, 11 Desember 2020. Padahal kasus yang diusut yakni dugaan suap dan gratifikasi.

Hal itu diungkapkan Rudjito usai mendengarkan kesaksian Amir Widjaja. Amir Widjaja dihadirkan sebagai saksi oleh tim jaksa KPK dalam sidang lanjutan kasus terdakwa Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono, pada hari ini.

Ini Dia Eks Pejabat MA yang Ditangkap Kejagung Buntut Terseret Suap Vonis Bebas Ronald Tannur

"Jadi dalam perkara ini atau dalam konteksnya dengan kesaksian hari ini, KPK itu numpang untuk membuktikan TPPU. Predicate crime dari TPPU-nya yaitu membeli kebun sawit," kata Rudjito di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Menurut Rudjito, keterangan saksi Amir Widjaja sama sekali tidak relevan dengan dakwaan yang disusun oleh tim jaksa untuk Nurhadi maupun Rezky. Dakwaan terhadap Nurhadi dan Rezky, kata Rudjito, membeberkan soal suap dan gratifikasi, bukan TPPU.

Ditangkap Kejagung Kasus Suap, MA Berhentikan Sementara 3 Hakim Pemvonis Bebas Ronald Tannur

"Padahal, dalam dakwaan soal kebun sawit itu tidak ada. Jadi KPK ini numpang untuk mencari-cari apakah ada predikat crime dalam perkara ini dalam konteksnya dengan TPPU, yang sebetulnya saksi-saksi hari ini tidak relevan dengan Pasal 12 a atau Pasal 11 ataupun Pasal 12 B, karena ini berkaitan dengan suap, tapi ini enggak ada kaitannya dengan suap," ujarnya.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum pada KPK sempat mencecar saksi Amir Widjaja soal lahan kebun sawit seluas 150 hektare di Desa Pancaukan, Padang Lawas, Sumatera Utara, yang dibeli oleh Rezky Herbiyono. Jaksa mendalami ihwal proses penjualan lahan kebun sawit milik Amir Widjaja kepada Rezky Herbiyono.

Rezky Herbiyono diduga membeli lahan kebun sawit milik Amir Widjaja melalui Sekretaris Pengadilan Tinggi Agama Medan, Hilman Lubis serta kakaknya, Bahrain Lubis yang merupakan mantan Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi MA.

Amir menceritakan, awalnya ia mengenal Nurhadi dan Rezky lewat Hilman Lubis. Hilman memperkenalkan Nurhadi dan Rezky kepada Amir sebagai orang yang akan membeli lahannya.

"Ya Pak Hilman yang hubungi saya. Semula hanya bilang saja, yang mau membeli itu adalah menantunya Sekretaris MA. Karena menantunya pengusaha SPBU di Jawa Timur, di mana-mana ada," kata Amir di persidangan.

Diketahui, KPK sempat menyita sejumlah lahan di Padang Lawas, Sumut, beberapa waktu lalu. Lahan yang disita tersebut berkaitan dengan kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan perkara di MA yang menyeret Nurhadi dan Rezky Herbiyono. Diduga, lahan kebun sawit itu hasil korupsi Nurhadi dan Rezky. (ase)

Baca juga: Saksi Beberkan Anak-Menantu Nurhadi Beli Lahan Sawit 150 Hektare

Dadan Tri Yudanto di ruang sidang Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus

Hukuman Pemberi Suap Hasbi Hasan Dipotong Setahun di Kasasi

Pemberi suap kepada Sekertaris Mahkamah Agung atau MA nonaktif, Hasbi Hasan, yakni Dadan Tri Yudanto, mendapatkan keringanan hukuman penjara, saat kasasi di tingkatan MA.

img_title
VIVA.co.id
31 Oktober 2024