Saksi Beberkan Anak-Menantu Nurhadi Beli Lahan Sawit 150 Hektare

Tersangka kasus dugaan suap gratifikasi senilai Rp46 miliar Nurhadi (kanan)
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Nova Wahyudi

VIVA – Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan seorang saksi bernama Amir Wijaya untuk membuktikan pembelian lahan sawit seluas 150 hektare di Padang Lawas, oleh mantan Sekretaris MA, Nurhadi dan menantunya Rezky Herbioyono.

Remaja 14 Tahun Bunuh Ayah dan Nenek di Jaksel, Ibu Berharap Kasus Anaknya Bisa Disetop

Saksi Amir dihadirkan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat, 11 Desember 2020. Jaksa menduga pembelian lahan oleh Nurhadi ini menggunakan uang hasil korupsi.

Pada keterangannya, Amir menceritakan mulai proses negosiasi hingga pembayaran lahan sawit senilai Rp15 miliar tersebut.

Momen Unik! Ayah ini Syok Ketika Mobil Koleksi Kesayangannya Dijadikan Mainan oleh Anaknya

Mulanya, ungkap Amir, ia dipertemukan dengan Nurhadi sekitar 1 Juni 2015 di Hotel Aryaduta di Pekanbaru. Pada pertemuan itu, Amir mengaku pertama kali bertemu Nurhadi dan melakukan negosiasi terkait lahan sawit yang hendak dibeli Nurhadi untuk anaknya Rizqi Aulia Rachmi dan Rezky Herbiyono.

"Yang pasti saya tanggal 1 Juni kalau tidak salah di Hotel Aryaduta ketemu Pak Herman Lubis sama Pak Nurhadi, saya masuk kamar, dan Pak Nurhadi tanya, 'Itu harga Rp 15 miliar, apa betul?' Kata dia, 'Apa tidak bisa kurang lagi?' Lalu saya bilang tidak, itu murah karena beserta asetnya'. Kemudian oke, saya pun turun ke lobi (hotel)," kata Amir bersaksi melalui daring, Jumat, 11 Desember 2020.

Beri Uang Segepok, Cara Ahmad Dhani Tenangkan Anak yang Menangis

Amir merincikan bahwa kesepakatannya harga Rp15 miliar itu meliputi lahan sawit 150 hektare beserta aset seperti truk dan alat pengurusan lahan sawit.

"Prinsipnya sudah deal. Kami buat satu kesepakatan ya soal harga sekian dan aset-aset apa saja, termasuk truk Honda dan lainnya, totalnya Rp15 miliar," kata Amir.

Setelah sepakat harga dan mengurus segala macam syarat jual-beli, Amir lalu datang ke Jakarta untuk melakukan proses penandatanganan akta jual-beli lahan sawit tersebut. Amir mengungkapkan, saat di Jakarta, yang menandatangani akta jual-beli justru Rezky dan Aulia.

"Di Jakarta, di suatu rumah, tapi saya tidak tahu itu jalan apa. Saya hanya dibawa mereka ke sana beserta notaris dan menantu Pak Nurhadi berhadapan dengan kami langsung, dan tanda tangan," katanya.

Dalam kesempatan yang diberikan mahelis hakim, Nurhadi yang duduk sebagai terdakwa membantah pernah bernegosiasi dengan Amir di kamar hotel, melainkan di lobi hotel.

"Saya mengakui ketemu, tapi di lobi, bukan di kamar. Saya tidak biasa menerima tamu yang bukan keluarga di kamar. Itu tanyakan ke siapa pun, kecuali keluarga atau teman dekat sekali," kata Nurhadi.

Meski begitu, Amir tetap pada keterangannya. Dia bahkan memastikan mengetahui nomor kamar hotel Nurhadi saat itu.

“Mustahil saya ketemu di lobi, kalau itu (di lobi hotel) saya kenapa tahu nomor kamarnya? Saya pertegas, saya ketemu dia di kamar," kata Amir. (ase)

Baca Juga: Jaksa Singgung Souvenir iPod di Pernikahan Anak Nurhadi

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya