Penerima BSU Tahap Dua Sudah Capai 90 Persen

kemkominfo bsu
Sumber :

VIVA – Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Tahap dua. Bantuan sosial ini bertujuan untuk meringankan beban ekonomi para pekerja. Penerima BSU tahap dua sudah capai 90 persen sepanjang penyaluran bantuan pada November - Desember 2020.

PDIP: Jateng Bukan Kandang Banteng, tapi Kandang ‘Partai Cokelat’

“BSU tahap kedua sudah mencapai 90 persen selama November-Desember. Jumlah bantuan yang diterima oleh setiap penerima bantuan sebesar 1,2 juta rupiah untuk periode dua bulan,” Reza Hafiz, Staf Khusus Kemenaker dalam Dialog Produktif di Media Center Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) dengan tema “Sudah Sampai Mana Implementasi BSU Tahap Dua?”.

Ditambahkan Reza, jika penerima BSU tahap pertama meninggal dunia, maka ahli waris yang sah akan mendapat BSU tahap dua ini. “Seluruh penerima yang terdaftar akan tetap bisa menerima BSU, meski telah meninggal dunia selama rekeningnya masih aktif, akan ditransfer, nantinya bisa dilakukan pemindahbukuan ke ahli waris,” jelasnya.

Prabowo Panggil Sejumlah Menteri ke Istana, Bahas Bansos, Zonasi hingga Gaji Guru

Kemenaker memastikan penyaluran BSU tahap satu dan dua telah berdasarkan akuntabilitas yang tinggi. Masyarakat dapat mengakses seluruh program yang berlangsung pada situs dan media sosial Kementerian Ketenagakerjaan.

Menjelang akhir tahun 2020, pemerintah melalui anggaran Komite Penanganan COVID-19 yang dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) dan didukung oleh Kementerian Keuangan yang dikelola oleh Kemenaker menyalurkan BSU untuk menjaga daya beli dan juga tingkat konsumsi perekonomian para pekerja atau buruh yang terkena dampak pandemi.

Cara Ajukan Usulan Sebagai Penerima Bansos 2024, Ikuti Langkah-langkahnya!

Jumlah penerima BSU tahap 2 juga tidak mengalami perubahan. Sebanyak 12.403.896 pekerja, dengan total anggaran 29.7 triliun. Reza menunjukkan hasil penyaluran tahap pertama mencapai 98,8 persen untuk periode September-Oktober.

Meski terdapat penambahan jumlah pekerja yang terdampak COVID-19, namun Kemenaker tidak bisa menambah jumlah penerima BSU pada tahap kedua ini. “Di luar itu kan, masih banyak, masih ada beberapa bantuan yang lain. Contoh, ada padat karya di masing-masing kementerian, dan ada kartu pra kerja, menjadi bantuan bagi para pekerja untuk COVID-19, baik yang di-PHK maupun dirumahkan,” terang Reza.

Syarat penerima untuk BSU tahap dua sama seperti tahap satu, WNI, pekerja aktif jaminan sosial, pekerja/buruh penerima gaji/upah, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sampai bulan Juni 2020, dan memiliki akun aktif pada Jamsos Ketenagakerjaan dengan upah/gaji di bawah 5 juta rupiah. Pekerja penerima upah yang didaftarkan oleh perusahaan ke dalam BPJS Ketenagakerjaan.

Berdasarkan evaluasi penyaluran 2 tahap BSU ini yang memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat, Kemenaker berharap program ini akan dilanjutkan di tahun depan. “Kami dari kemenaker, selaku kementerian teknis mengharapkan subsidi ini masih bisa berlanjut. Namun secara kebijakan kami mengikut dari keputusan KPCPEN,” harap Reza.

“Untuk bapak ibu yang menerima penerima BSU baik termin 1 maupun 2, dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk kebutuhan hidup sehari-hari. Berdasarkan pengalaman saya dengan Ibu Menteri, banyak yang memanfaatkan untuk bayar sekolah, bayar hutang dan beli kebutuhan sehari-hari, kesehatan juga. Dan jangan lupa kalau beli barang-barang, kita beli produk lokal kita sendiri,” tutup Reza dengan harapan uang yang berputar di dalam negeri akan membantu meningkatkan roda perekonomian Indonesia.

Melakukan pemulihan ekonomi sama pentingnya dengan upaya untuk mencegah penularan COVID-19. Salah satunya adalah dengan tetap disiplin menjalankan protokol kesehatan 3M, Memakai Masker, Menjaga Jarak dan Mencuci Tangan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya