Usai Mencoblos, 15 Tahanan Rutan Kejaksaan Jatim Positif COVID-19

Sejumlah tahanan di Rumah Tahanan Kelas I Surabaya cabang Kejaksaan Tinggi Jawa Timur saat mencoblos dalam pilkada serentak pada Rabu, 9 Desember 2020.
Sumber :
  • VIVA/Nur Faishal

VIVA – Lima belas tahanan perkara korupsi yang ditahan di Rumah Tahanan Kelas I Surabaya cabang Kejaksaan Tinggi Jawa Timur terkonfirmasi positif COVID-19. Mereka terpapar berdasarkan hasil tes usap atau swab test usai mencoblos pilkada pada Rabu, 9 Desember 2020.

Harapan KPK Jelang Vonis Sisa Terdakwa Kasus Pungli Rutan

Rutan khusus perkara korupsi itu berada di sisi utara gedung utama Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, di Jalan A Yani Surabaya. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jatim Anggara Suryana menjelaskan, rutan itu kini dihuni oleh sekira 35 orang. "Saya enggak pegang data persisnya, mungkin 35-an tahanan," katanya dihubungi VIVA pada Jumat, 11 Desember 2020.

Seperti di rutan dan lembaga pemasyarakatan lainnya, para tahanan di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur juga difasilitasi untuk menggunakan hak pilihnya pada pilkada serentak. Tempat Pemungutan Suara (TPS) khusus didirikan di rutan itu. Setelah pencoblosan itu para tahanan yang masih berstatus terdakwa itu dites usap. "Hasilnya keluar kemarin, 15 tahanan positif (COVID-19), ujar Angga.

Bertemu Prabowo, GAVI Janji akan Perkuat Kerja Vaksin dengan Indonesia

Baca: Teknologi Pengurutan Genom Bantu Hentikan Penularan COVID-19

Segera setelah itu ke-15 belas tahanan yang positif COVID-19 itu dipisahkan dari tahanan lain yang hasil tes usapnya negatif. Mereka juga ditangani secara khusus laiknya pasien COVID-19 di luar rutan. Angga mengaku tidak tahu apakah di antara 15 tahanan positif itu memiliki riwayat penyakit penyerta atau tidak. Tapi kondisi masing-masing baik semua.

Prabowo Sebut Indonesia Bakal Jadi Anggota GAVI, Kucurkan Dana Rp 475 Miliar Lebih

Selain memisahkan tahanan positif dengan yang negatif, semua petugas rutan dan Kejaksaan yang hadir pada saat pemungutan suara di Rutan Kejati juga dites usap. Hasilnya negatif COVID-19. Seluruh lingkungan rutan dan kejaksaan juga sudah disterilkan disinfektan.

Karena terpapar COVID-19, sidang perkara ke-15 tahanan itu bakal tertunda. Soal itu, Angga mengatakan jaksa yang menangani perkara mereka akan mengoordinasikan dengan pengadilan. "Data rincinya [perkara apa saja] saya belum pegang," kata mantan Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Tanjung Perak itu.

Sidang kasus pungli rutan KPK di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat

Hakim Vonis Para Pelaku Pungli di Rutan KPK 4-5 Tahun Penjara

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta telah memjatuhkan vonis kepada 15 terdakwa pelaku pungli Rutan KPK dengan hukuman berbeda-beda. Ada yang 4 tahun, ada yang5 tahun

img_title
VIVA.co.id
13 Desember 2024