Pembelaan Djoko Tjandra: Saya Bukan Pelaku Tindak Pidana
- ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
VIVA – Terdakwa perkara surat jalan palsu Djoko Tjandra,mengajukan pembelaan atau pledoi atas tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat 11 Desember 2020.
Dalam nota pembelaannya, Djoko Tjandra berdalih bukanlah pelaku tindak pidana seperti dakwaan dan tuntutan JPU. Atas dasar itu, Djoko Tjandra meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, membebaskannya dari segala tuntutan.
"Saya bukanlah pelaku tindak pidana membuat surat palsu, atau memalsukan surat sebagaimana surat tuntutan penuntut umum. Dan saya bukanlah pelaku tindak pidana pemakai surat palsu atau surat yang dipalsukan sebagaimana dakwaan penuntut umum sehingga harus dibebaskan," kata Djoko Tjandra.
Baca juga: Djoko Tjandra Minta Vonis Bebas: Ini Titik Nadir Penderitaan Saya
Djoko Tjandra kemudian menjelaskan maksud kepulangannya ke Indonesia, meski saat itu masih berstatus buronan. Djoko mengakui, kepulangan ke Tanah Air untuk mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) atas Putusan Mahkamah Agung R.I Nomor: 12/PK/Pid.Sus/2009 tanggal 11 Juni 2009.
Atas kepentingan itu, dia meminta bantuan pada Anita Kolopaking untuk menjadi kuasa hukumnya. Selain Anita, dia juga mengaku meminta bantuan kepada rekannya sesama pengusaha, Tommy Sumardi untuk mengurus kepulangannya ke Indonesia.
Namun, Djoko berdalih tidak mengetahui dengan siapa Anita dan Tommy mengurus persiapan kepulangannya tersebut. Baginya, pulang ke Indonesia dan mengajukan PK merupakan hal yang paling penting.
"Saya juga tidak tahu bagaimana serta dengan siapa mereka urus segala sesuatu yang diperlukan untuk kepulangan saya guna kepentingan mengajukan PK tersebut," ujarnya.
Lebih jauh Djoko Tjandra juga mengklaim, tidak pernah bertemu dan mengenal Brigjen Prasetijo Utomo yang saat itu menjabat Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri.
"Fakta-fakta dalam persidangan menunjukkan dan membuktikan sebelum saya pulang ke Indonesia, saya tidak pernah dan bertemu saksi Brigjen Prasetijo, selain bertemu Anita Kolopaking dan Tommy Sumardi," kata dia.
Diketahui, Djoko Tjandra dituntut dua tahun penjara dalam perkara surat jalan palsu. Djoko Tjandra dinilai sebagai pihak penginisiasi pembuatan surat jalan palsu. Selain surat jalan palsu, ia juga diketahui membuat surat keterangan bebas COVID-19 palsu.
Inisasi terdakwa dilakukan dengan bantuan Anita Kolopaking, kuasa hukum terdakwa dengan narahubung Brigjen Prasetijo Utomo. (ren)