Djoko Tjandra Minta Vonis Bebas: Ini Titik Nadir Penderitaan Saya

Buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih Bank Bali Djoko Tjandra (tengah)
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

VIVA – Terdakwa perkara surat jalan palsu Djoko Tjandra menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi atas tuntutan yang dilayangkan tim jaksa penuntut umum dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat 11 Desember 2020.

Gopek Ditangkap Polisi karena Bisnis Buat STNK Palsu di Tangerang, Harganya Rp 600 Ribu

Pada pembelaannya, Djoko Tjandra mengklaim dirinya hanya korban ketidakadilan.

"Sejujurnya, saya harus mengakui bahwa dengan perkara ini saya merasa seperti orang yang sudah jatuh dan ditimpa tangga pula. Ini menjadi titik nadir penderitaan saya sebagai warga negara Indonesia," kata Djoko Tjandra. 

Bareskrim Periksa Dirut Bank Sumsel Babel Soal Dugaan Pemalsuan Dokumen

Karena itu, lanjut Djoko Tjandra, dia meminta agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur membebaskannya dari segala tuntutan. Ia mengklaim dirinya bukanlah pelaku tindak pidana. Selain itu, dia menyebut jika dirinya masih memiliki tanggungan atas kelangsungan hidup keluarga.

"Saat ini saya masih mempunyai tanggungan atas kelangsungan hidup keluarga saya," ujarnya.

Bareskrim Periksa Komisaris Utama BSB Terkait Dugaan Pemalsuan Akta RUPSLB

Djoko lebih jauh menyebut proses hukum yang menderanya kini menjadi penghambat dia menghabiskan waktu bersama anak cucu di rumah. Bahkan, ia menuturkan permasalahan ini telah membebani dia dan keluarga secara psikologis.

"Ketidakadilan dalam permasalahan hukum ini sangat membebani saya dan keluarga secara psikologis," imbuhnya. 

Djoko Tjandra sebelumnya dituntut 2 tahun penjara dalam kasus dugaan pemalsuan surat jalan, surat keterangan pemeriksaan COVID-19 dan surat rekomendasi kesehatan untuk dapat masuk ke Indonesia.
 
Tuntutan itu berdasarkan dakwaan primer Pasal 263 ayat (1) KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

"Hal-hal yang memberatkan bahwa terdakwa berbelit-belit dan tidak berterus-terang dalam memberikan keterangan sehingga mempersulit jalannya persidangan. Hal yang meringankan bahwa terdakwa telah berusia lanjut," tambah jaksa Yeni. (ren)

Masinton Pasaribu-Mahmud saat mendaftar ke KPU Tapteng.(tangkap layar)

Tandatangannya Dipalsukan untuk Masinton Daftar ke KPU, Gus Halim Malah Mundur dari Menteri Desa

Mantan Sekretaris DPC PDI Perjuangan (PDIP) Kabupaten Tapanuli Tengah, Ronal Pakpahan menjadi sorotan bagi pembaca artikel di kanal News VIVA sepanjang Kamis, 12 Septembe

img_title
VIVA.co.id
13 September 2024