Pengacara Ungkap Respons Habib Rizieq Usai Ditetapkan Tersangka

Kuasa hukum Habib Rizieq, Aziz Yanuar, di Markas Polda Metro Jaya.
Sumber :
  • VIVA/Foe Peace Simbolon

VIVA – Penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab, sebagai tersangka kasus dugaan kerumunan massa yang melanggar protokol kesehatan dan penghasutan (hate speech) pada Kamis, 10 Desember 2020. Namun, Habib Rizieq tetap tenang menghadapinya.

Pengacara Habib Rizieq Shihab, Azis Yanuar, mengatakan Habib Rizieq tetap tegar menghadapi proses hukum atas penetapan status tersangkanya. Namun, ia tidak mau menanggapinya.

"Tidak (ada tanggapan). Beliau cukup tenang, tanggapannya melalui kuasa hukum. Ini ada surat kuasa dari HRS," kata Azis di Mapolda Metro Jaya pada Jumat, 11 Desember 2020.

Di samping itu, Azis juga tidak mau menanggapi terkait langkah penyidik yang melakukan pencegahan atau pencekalan terhadap Habib Rizieq supaya tidak bisa pergi ke luar negeri. Menurut dia, hal itu merupakan kewenangan penyidik tentunya.

"Itu wewenang kepolisian (pencekalan). Saya tidak menanggapi wewenang tersebut," jelas dia.

Kemudian, Azis tidak berkenan memberitahukan keberadaan Habib Rizieq Shihab saat ini. Akan tetapi, ia yakin kepolisian mengetahui di mana Habib Rizieq berada. "Tempatnya saya belum bisa memberitahukan, mohon maaf. Yang jelas, pihak kepolisian saya yakin mengetahui karena ada di kediamannya," ujarnya.

Dalam kasus ini, ada enam orang yang jadi tersangka. Mereka adalah Habib Rizieq, Ketua panitia acara pernikahan putri Habib Rizieq, Haris Ubaidillah; Sekretaris panitia yaitu Ali Bin Alwi Alatas; Penanggung jawab keamanan acara yang juga Panglima Laskar FPI, Maman Suryadi; Penanggung jawab acara yang juga Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat FPI, Sobri Lubis; dan yang terakhir adalah Kepala Seksi Acara, Habib Idrus. (ren)

Kumpulkan Anggota, Wakapolda Metro Jaya Ingatkan Soal Cegah Penyalahgunaan Senjata Api

Baca juga: Habib Rizieq Bantah Laskar FPI Dipersenjatai, Ini Respons Polisi