Habib Rizieq Mangkir dari Polda Jabar Diklaim karena Kurang Istirahat
- Foto: VIVA/Muhamad Solihin
VIVA – Imam Besar Front Pembela Islam Habib Rizieq Shihab tidak menghadiri undangan pemeriksaan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat atas kasus pelanggaran protokol kesehatan COVID-19 di Megamendung, Kabupaten Bogor, pada 10 Desember 2020.
Penasihat hukum Habib Rizieq, Sugito Atmo Prawiro, menjelaskan bahwa kliennya memutuskan untuk tidak hadir, kemarin, selain karena sakit, melainkan masih berada dalam berduka atas wafatnya enam anggota laskar khusus FPI. "Beliau masih sangat berduka, 6 Laskar yang meninggal dan kurang istirahat," ujar Sugito kepada VIVA, Jumat, 11 Desember.
Beredar kabar bahwa Habib Rizieq tengah menjalani isolasi mandiri setelah acara di Petamburan dan Megamendung. Hasil tes swab untuk Rizieq menunjukkan negatif COVID-19.
Baca: Kapolda Metro Tegaskan Pantang Mundur: Ini Harus Kita Selesaikan
Sugito memastikan suasana berkabung dan kesehatan menjadi penyebab utama alasan Habib Rizieq menolak hadir. "Beliau negatif, kemarin masih jalan sama keluarga dan sebelum meninggalnya enam Laskar," katanya.
Polda Jawa Barat akan kembali melayangkan surat panggilan kedua kepada Habib Rizieq. "Intinya nanti akan ada pemanggilan kedua," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Barat Komisaris Besar Polisi Erdi Ardrimulan Chaniago.
Polda Jawa Barat mengagendakan memeriksa Habib Rizieq atas kasus pelanggaran protokol kesehatan COVID-19 di Megamendung, Bogor. Polisi menyatakan menemukan dugaan tindakan pidana dan menerapkan Pasal 14 ayat (1) dan (2) UU Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan atau Pasal 93 UU Nomor 6 tahun 2017 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan atau Pasal 216 KUHPidana KUHPidana. (lis)