Habib Rizieq Mangkir dari Polda Jabar Diklaim karena Kurang Istirahat

Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab di Petamburan jakarta.
Sumber :
  • Foto: VIVA/Muhamad Solihin

VIVA – Imam Besar Front Pembela Islam Habib Rizieq Shihab tidak menghadiri undangan pemeriksaan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat atas kasus pelanggaran protokol kesehatan COVID-19 di Megamendung, Kabupaten Bogor, pada 10 Desember 2020.

Terpopuler: Habib Rizieq Bicara Kasus Suswono dan Ahok, Dirdik Jampidsus Viral Gegara Jam Tangan

Penasihat hukum Habib Rizieq, Sugito Atmo Prawiro, menjelaskan bahwa kliennya memutuskan untuk tidak hadir, kemarin, selain karena sakit, melainkan masih berada dalam berduka atas wafatnya enam anggota laskar khusus FPI. "Beliau masih sangat berduka, 6 Laskar yang meninggal dan kurang istirahat," ujar Sugito kepada VIVA, Jumat, 11 Desember.

Beredar kabar bahwa Habib Rizieq tengah menjalani isolasi mandiri setelah acara di Petamburan dan Megamendung. Hasil tes swab untuk Rizieq menunjukkan negatif COVID-19.

Habib Rizieq Blak-blakan Sebut Kasus Suswono Beda dengan Ahok: Dia Akui Khilaf dan Istighfar

Baca: Kapolda Metro Tegaskan Pantang Mundur: Ini Harus Kita Selesaikan

Sugito memastikan suasana berkabung dan kesehatan menjadi penyebab utama alasan Habib Rizieq menolak hadir. "Beliau negatif, kemarin masih jalan sama keluarga dan sebelum meninggalnya enam Laskar," katanya.

How an App Became Indonesia's Essential Weapon Against Covid-19

Polda Jawa Barat akan kembali melayangkan surat panggilan kedua kepada Habib Rizieq. "Intinya nanti akan ada pemanggilan kedua," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Barat Komisaris Besar Polisi Erdi Ardrimulan Chaniago.

Polda Jawa Barat mengagendakan memeriksa Habib Rizieq atas kasus pelanggaran protokol kesehatan COVID-19 di Megamendung, Bogor. Polisi menyatakan menemukan dugaan tindakan pidana dan menerapkan Pasal 14 ayat (1) dan (2) UU Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan atau Pasal 93 UU Nomor 6 tahun 2017 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan atau Pasal 216 KUHPidana KUHPidana. (lis)

FPI di aksi solidaritas muslim Rohingya

FPI Jakarta Resmi Dukung Ridwan Kamil-Suswono di Pilgub Jakarta 2024

DPD Front Persaudaraan Islam (FPI) DKI Jakarta secara resmi menyatakan dukungannya kepada pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, Ridwan Kamil dan Suswono (RIDO)

img_title
VIVA.co.id
19 November 2024