Mantan Anggota BPK Rizal Djalil Segera Diadili

Mantan Anggota BPK Rizal Djalil saat diperiksa KPK. (Foto dokumentasi)
Sumber :
  • VIVAnews/Edwien Firdaus

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan penyidikan mantan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Rizal Djalil, dan Komisaris Utama (Komut) PT Minarta Dutahutama, Leonardo Jusminarta Prasetyo. Mereka dijerat kasus suap proyek SPAM Kementerian PUPR tahun anggaran 2017-2018. 

Kubu Tom Lembong Sebut Temuan BPK Belum Ada Kerugian Negara di Kasus Impor Gula

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, mengatakan tim penyidik telah melaksanakan tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti ke tim JPU KPK. Kedua tersangka bakal menjalani persidangan dalam waktu dekat.

"Hari ini Tim Penyidik KPK melaksanakan Tahap II penyerahan Tersangka dan barang bukti tersangka RIZ (Rizal Djalil) dan LJP (Leonardo Jusminarta Prasetyo) kepada Tim JPU KPK," kata Ali Fikri kepada awak media, Kamis 10 Desember 2020.

Saksi Sebut Kerja Sama PT Timah dan Smelter Swasta Sesuai Rekomendasi BPK

Ali menuturkan, penahanan kedua tersangka selanjutnya menjadi kewenangan jaksa selama 20 hari ke depan, terhitung 10 Desember 2020 hingga 29 Desember 2020.

"Untuk terdakwa Rizal Djalil di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih dan Leonardo Jusminarta Prasetyo di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur," jelas Ali.

Bertekad Pertahankan WTP, Kemnaker Perkuat Integritas Pegawai

Dia menambahkan, tim Jaksa KPK memiliki waktu selama 14 hari kerja untuk menyusun surat dakwaan dilanjutkan pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor.

"Persidangan diagendakan di PN Tipikor Jakarta Pusat," ujarnya. Dalam proses penyidikan ini, lanjut Ali, tim penyidik telah memeriksa sekitar 61 saksi yang berasal dari berbagai unsur.

KPK telah menetapkan Rizal dan Leonardo sebagai tersangka pada 25 September 2019 dalam pengembangan kasus proyek SPAM. Keduanya kemudian ditahan pada 3 Desember 2020.

Dalam konstruksi perkara disebutkan, pada Oktober 2016, BPK melakukan pemeriksaan pada Direktorat SPAM Kementerian PUPR sebagaimana tertuang dalam Surat Tugas BPK tertanggal 21 Oktober 2016. Surat ditandatangani oleh Rizal dalam kapasitas sebagai Anggota IV BPK.

Surat tugas tersebut guna melaksanakan pemeriksaan dengan tujuan tertentu atas pengelolaan infrastruktur air minum dan sanitasi air limbah pada Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian PUPR dan instansi terkait tahun 2014, 2015, dan 2016 di Provinsi DKI Jakarta, Jawa Timur, Jawa Tengah, Kalimantan Barat, dan Jambi.

Awalnya, diduga temuan dari pemeriksaan tersebut adalah sebesar Rp18 miliar, namun kemudian berubah menjadi sekitar Rp4,2 miliar.

Perwakilan Rizal diduga sempat mendatangi Direktur SPAM dan menyampaikan ingin ikut serta dalam pelaksanaan/kegiatan proyek di lingkungan Direktorat SPAM.

Proyek yang diminati adalah proyek SPAM Jaringan Distribusi Utama (JDU) Hongaria dengan pagu anggaran Rp79,27 miliar.

Kemudian, proyek SPAM JDU Hongaria tersebut dikerjakan oleh PT Minarta Dutahutama. Dalam perusahaan ini, Leonardo berposisi sebagai Komisaris Utama.

Sebelumnya, sekitar tahun 2015/2016 Leonardo diduga diperkenalkan kepada Rizal di Bali oleh seorang perantara. Leonardo diduga memperkenalkan diri sebagai kontraktor proyek di Kementerian PUPR.

Melalui seorang perantara, Leonardo diduga menyampaikan akan menyerahkan uang Rp1,3 miliar dalam bentuk dolar Singapura untuk Rizal melalui pihak lain.

Uang tersebut diduga diserahkan pada Rizal melalui salah satu pihak keluarga, yaitu sejumlah 100 ribu dolar Singapura dengan pecahan 1.000 dolar Singapura atau 100 lembar di parkiran sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta Selatan. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya