Kapolda Metro Sebut Akan Tangkap Habib Rizieq hingga Panglima FPI

Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran
Sumber :
  • VIVA / Andrew Tito (Jakarta)

VIVA – Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Polisi Fadil Imran menyebut keenam tersangka kasus kerumunan massa simpatisan Imam Besar Front Pembela Islam, Habib Rizieq Shihab, di acara pernikahan putrinya di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat akan ditangkap.

FPI Jakarta Resmi Dukung Ridwan Kamil-Suswono di Pilgub Jakarta 2024

"Terhadap para tersangka, penyidik Polda Metro Jaya akan melakukan penangkapan," ujar Fadil di Markas Polda Metro Jaya, Kamis, 10 Desember 2020.

Meski begitu, mantan Kapolda Jawa Timur ini tidak merinci kapan penangkapan ini akan dilakukan oleh pihaknya. Dia hanya menegaskan penyidik akan segera melakukan tindakan ini. 

Terpopuler: Habib Rizieq Bicara Kasus Suswono dan Ahok, Dirdik Jampidsus Viral Gegara Jam Tangan

Dalam kasus ini, ada enam orang yang jadi tersangka. Mereka adalah Habib Rizieq, Ketua panitia acara pernikahan putri Habib Rizieq, Haris Ubaidillah; Sekretaris panitia yaitu Ali Bin Alwi Alatas; Penanggung jawab keamanan acara yang juga Panglima Laskar FPI, Maman Suryadi; Penanggung jawab acara yang juga Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat FPI, Sobri Lubis; dan yang terakhir adalah Kepala Seksi Acara, Habib Idrus.

"Sekali lagi, terhadap para tersangka, penyidik Polda Metro Jaya akan melakukan penangkapan," katanya.

Habib Rizieq Blak-blakan Sebut Kasus Suswono Beda dengan Ahok: Dia Akui Khilaf dan Istighfar

Sebelumnya diberitakan, gelar perkara kasus kerumunan massa simpatisan Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab di acara pernikahan putrinya di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat telah rampung.

Hasilnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan sebanyak enam orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Salah satu tersangkanya adalah Habib Rizieq sendiri. Selaku penyelenggara, dia statusnya dinaikkan dari saksi jadi tersangka.

"Hasilnya, ada enam yang ditetapkan sebagai tersangka. Pertama penyelenggara, saudara MRS," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus di Markas Polda Metro Jaya, Kamis, 10 Desember 2020.

Diketahui, Front Pembela Islam dan pimpinannya, Habib Muhammad Rizieq Shihab, dikenai sanksi denda secara administratif sebesar Rp50 juta oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Surat pemberian sanksi itu dikirimkan pada Minggu, 15 November 2020.

Denda ini terkait dengan penyelenggaraan rangkaian kegiatan Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW sekaligus pernikahan putri Habib Rizieq di Jalan Petamburan III, Tanah Abang, Jakarta pusat pada Sabtu malam, 14 November 2020. Kegiatan ini menimbulkan kerumunan massa.

Sementara, menantu Habib Rizieq Shihab, Habib Hanif Alatas, menyebut denda administratif sebesar Rp50 juta telah dibayarkan. Denda merupakan sanksi dari Satpol PP DKI Jakarta karena adanya kerumunan massa saat acara pernikahan anak Habib Rizieq.

"Kami dari pihak keluarga sudah terima suratnya, bahkan kami sudah membayar (sanksi) & memaklumi hal tersebut, meskipun di acara kemarin diwajibkan protokol COVID (dan sudah kami laksanakan)," tulis Habib Hanif melalui akun resmi Front Pembela Islam, dikutip Minggu, 15 November 2020.

Terkait kerumunan ini ternyata berbuntut panjang. Mabes Polri mencopot dua Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) yaitu, Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana dan Kapolda Jawa Barat Irjen Rudy Sufahriadi. Keduanya dicopot lantaran dianggap tidak melaksanakan perintah menegakkan protokol kesehatan.

"Ada dua kapolda yang tidak melaksanakan perintah dalam menegakkan protokol kesehatan, maka diberikan sanksi berupa pencopotan. Yaitu Kapolda Metro Jaya dan Kapoda Jawa Barat," kata Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin, 16 November 2020.

Baca juga: Polisi Minta Habib Rizieq Dicekal ke Luar Negeri

Prabowo temui Habib Rizieq di Mekkah, Arab Saudi

Habib Rizieq Minta Prabowo Proses Hukum Perusak Demokrasi RI 10 Tahun Terakhir

Imam Besar Front Pembela Islam, Habib Rizieq Shihab (HRS) hadir dan menyampaikan tausiyahnya dalam acara Reuni Akbar aksi 212 di Monas, Jakarta Pusat

img_title
VIVA.co.id
2 Desember 2024