Geledah Rumah Juliari Batubara, KPK Sita Sejumlah Dokumen

Menteri Sosial, Juliari P Batubara, meninggalkan ruang pemeriksaan di Gedung KPK.
Sumber :
  • Antara

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penggeledahan di rumah pribadi dan rumah dinas tersangka Juliari Peter Batubara, pada Selasa, 8 Desember 2020.

Geledah Perusahaan Bupati Langkat, KPK Sita Uang dan Dokumen

Penggeledahan tersebut terkait kasus dugaan suap bantuan sosial (bansos) wilayah Jabodetabek tahun 2020. Kasus ini menyeret Juliari yang menjabat sebagai Menteri Sosial RI, dan sejumlah pihak lainnya.

"Hari Selasa (8 Desember 2020) tim penyidik KPK melakukan upaya paksa penggeledahan di 4 lokasi berbeda, yaitu di rumah pribadi dan rumah jabatan dinas tersangka JPB serta 2 kantor perusahaan yang diduga bekerja sama dengan Kemensos dalam penyaluran bansos," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis, 10 Desember 2020.

KPK Geledah Rumah Dinas dan Kantor Bupati Kuansing

Baca juga: KPK Minta Kepala Daerah Waspada Direktur Penyelidikan Palsu

Dari penggeledahan itu, lanjut Ali Fikri, tim KPK mengamankan berbagai dokumen terkait dengan perkara ini. Ali memastikan, tim bakal menganalisa terlebih dahulu sejumlah dokumen yang dimaksud untuk selanjutnya dilakukan penyitaan.

KPK Geledah Tiga Lokasi terkait Kasus Jual Beli Jabatan di Probolinggo

Beberapa hari sebelumnya, KPK juga melakukan penggeledahan di kantor Kementerian Sosial serta kediaman dua tersangka Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono. Dari sana, penyidik mengamankan sejumlah dokumen terkait perkara ini.

Pada perkara ini, KPK telah menjerat lima orang tersangka. Selain Mensos Juliari, penyidik KPK menetapkan pejabat pembuat komitmen di Kementerian Sosial (Kemensos) Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono, serta Ardian I M dan Harry Sidabuke selaku pihak swasta. (ase)

Terdakwa mantan Menteri Sosial Juliari Batubara di Pengadilan Tipikor Jakarta

Eks Mensos Juliari Batubara Bayar Uang Pidana Rp14,5 Miliar

Dengan begitu, maka KPK tidak perlu lagi melakukan perampasan harta terhadap Juliari Batubara. Pengembalian uang pidana itu dilakukan dengan mencicil.

img_title
VIVA.co.id
1 Agustus 2022