Putusan Banding, KPK Gagal Cabut Hak Politik Wahyu Setiawan

Eks komisioner KPU Wahyu Setiawan ditahan KPK
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

VIVA – Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding yang diajukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI yang menjerat eks Komisioner KPU RI, Wahyu Setiawan.

Habiburokhman: Sampai Kiamat Tidak Selesai Perdebatkan Penetapan Tersangka Hasto, Hormati KPK

Putusan banding PT DKI Jakarta tetap tak menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik untuk Wahyu, seperti yang diminta KPK.

Alasannya, Wahyu tidak berkarier dalam dunia politik. Pun, dengan pertimbangan hak asasi manusia, Wahyu telah bekerja di KPU dengan menyukseskan Pemilu 2019.

Kasus Harun Masiku, KPK Gali Peran Eks Caleg PDIP Dapil Kalbar Maria Lestari

"Bahwa terdakwa Wahyu Setiawan tidak berkarier dalam dunia politik dan dengan telah dijatuhi pidana pokok tersebut sudah tipis harapan untuk memperoleh kedudukan yang lebih tinggi," demikian bunyi amar putusan majelis hakim dikutip VIVA dari situs Direktori Putusan MA, Rabu, 9 Desember 2020.

Putusan banding ini juga menguatkan putusan Pengadilan Tipikor Jakarta yang menjatuhkan vonis 6 tahun penjara bagi Wahyu.

Eks Anggota Bawaslu Diperiksa KPK Hari Ini, Jadi Saksi Tersangka Hasto

"Menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 24 Agustus 2020 Nomor 28/Pid.SusTPK/2020/PN.Jkt.Pst yang dimintakan banding tersebut," bunyi putusan majelis hakim banding.

Majelis hakim yang memutuskan banding tersebut terdiri atas Muhammad Yusuf sebagai hakim ketua majelis serta Sri Andini, Haryono, Jeldi Ramadhan, serta Lafat Akbar selaku hakim anggota.

Putusan banding ini dibacakan pada Senin, 7 Desember 2020. 

Diketahui, KPK mengajukan banding atas vonis terhadap Wahyu yang dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat.

Baca juga: KPK Tangkap Edhy Prabowo, Fadli Zon: Semoga Bisa Temukan Harun Masiku

Salah satu pertimbangan KPK mengajukan banding karena Wahyu tidak dijatuhi hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik.

Pada pengadilan tingkat pertama, Wahyu divonis hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider 4 bulan kurungan. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan JPU KPK yaitu 8 tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan.

Selain vonis yang lebih ringan, majelis hakim juga tidak mengabulkan tuntutan JPU KPK agar Wahyu dijatuhi hukuman pidana tambahan berupa pencabutan hak politik selama 4 tahun terhitung sejak Wahyu selesai menjalani pidana pokok.

Dalam perkara ini, Wahyu bersama mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridellina terbukti menerima uang sebesar 19.000 dolar Singapura dan 38.350 dolar Singapura atau setara dengan Rp600 juta dari Saeful Bahri.

Suap diberikan agar Wahyu dapat mengupayakan KPU menyetujui permohonan PAW anggota DPR Daerah Pemilihan Sumatera Selatan I yakni Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.

Selain itu, Wahyu juga terbukti menerima uang sebesar Rp500 juta dari Sekretaris KPU Daerah (KPUD) Papua Barat Rosa Muhammad Thamrin Payapo terkait proses seleksi calon anggota KPU daerah (KPUD) Provinsi Papua Barat periode tahun 2020-2025.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya