Menteri Korupsi Bansos, Prof Romli: Jangan Salahkan Presiden

Direktur LPIKP Romli Atmasasmita.
Sumber :
  • FOTO: VIVA.co.id/Mitra Angelia.

VIVA – Pakar Hukum Pidana, Profesor Romli Atmasasmita menegaskan bahwa dalam kasus dugaan korupsi yang menjerat Menteri Sosial Juliari Batubara, bukanlah salah Presiden dalam hal ini Joko Widodo. Sebab,tidak ada kaitannya dengan peran Presiden sebagai kepala negara.

Menperin Pastikan Gaikindo Bakal Hadirkan Mobil Indonesia sesuai Keinginan Prabowo

"Soal (dugaan kasus korupsi) bansos, jangan salahkan Presiden. (Kasus ini) tidak ada hubungannya dengan Presiden kok," kata Ramli di acara Indonesia Lawyer Club tvOne, Selasa, 8 Desember 2020.

Ramli pun menjelaskan, begitu seorang pejabat dilantik dan disumpah, dia itu bukan hanya bersumpah kepada Presiden saja. Melainkan juga bersumpah kepada Tuhan Yang Maha Esa.

KPK Sebut Kasus Eks Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Tak Sama dengan Harun Masiku

Baca juga: Tarik Investasi, Pemerintah Promosi UU Ciptaker dari AS hingga Eropa

"Luar biasa itu (sumpahnya). Maka jangan dibawa-bawa ke Presiden, Presiden hanya menunjuk. Dia tidak mungkin mengetahui pribadi orang masing-masing. Jangankan Presiden, terkadang anak sendiri saja kita tidak tahu persis bagaimana kepribadiannya," ujarnya.

Dukungan Jokowi ke Ridwan Kamil Disebut Lebih Kuat daripada Anies ke Pramono

Karenanya, Ramli berharap bahwa wacana terkait kasus korupsi bansos tersebut sebaiknya jangan terlalu jauh dibawa kemana-mana. "Karena ini bukan politik, tapi gakkum (penegakan hukum), jadi harus jelas azas keadilannya dan manfaatnya apa," kata Ramli.

Ramli menambahkan, dalam konteks teoritik, kita harus berpikir dan melihat perihal bagaimana seharusnya hukum dalam kasus korupsi bansos ini bisa dilaksanakan dengan memberikan aspek kemanfaatan.

Apalagi, hal itu juga telah diatur di dalam Undang-Undang Dasar (UUD). Di mana dijelaskan bahwa setiap orang berhak mendapatkan jaminan kepastian hukum yang adil.

"Jadi undang-undang dasar kita sudah mengamanatkan bahwa kepastian hukum itu harus ada dalam keadilan. Maka bukan hanya kepastian hukum saja, tapi juga harus adil," kata Ramli.

"Nah, di sinilah penegak hukum harus melihat hal ini (aspek kemanfaatan hukum), dan ini tidak mudah (dilaksanakan). Tidak seperti rumusan kalimatnya yang sederhana, tapi pelaksanaannya itu sangat susah," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya