Alasan Deputi Penindakan KPK Sambut Ketua BPK saat Diperiksa
- ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
VIVA – Deputi Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Karyoto menjelaskan alasannya menyambut Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Agung Firman Sampurna di lobi kantor KPK, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa, 8 Desember 2020.Â
Tindakan Karyoto menuai kontroversi sebab Agung Firman hadir di KPK untuk memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik sebagai saks,i kasus dugaan suap proyek pembangunan sistem penyediaan air minum (SPAM) di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kempupera).
Karyoto mengaku menunggu di lobi untuk memastikan Agung Firman masuk ke ruang pemeriksaan melalui pintu depan, bukan pintu belakang. Hal ini lantaran terdapat usulan agar Agung Firman masuk melalui pintu belakang mengingat kapasitasnya sebagai saksi meringankan untuk mantan anggota BPK, Rizal Djalil yang menjadi tersangka kasus suap proyek SPAM.
"Saya jawab 'tidak bisa', semuanya sama harus lewat depan. Apalagi memang walaupun sebagai saksi ad charge (meringankan) tapi kan perlakuannya harus sama dengan yang lain lewat depan. Kebetulan tadi saya di situ memastikan beliau harus lewat depan, tidak boleh lewat belakang. Itu saja," kata Karyoto dikonfirmasi awak media.
Karyoto mengatakan, pemeriksaan Agung Firman sebagai saksi meringankan atas permintaan Rizal Djalil selaku tersangka. Dengan kapasitasnya itu, Agung Firman tidak terkait langsung dengan pokok perkara yang menjerat Rizal Djalil. Untuk itu, Agung Firman dapat menolak menghadiri pemeriksaan.
"Tidak. Tidak ada kaitan dan itu sebenarnya bagi yang bersangkutan, bagi beliau boleh menolak dan boleh menghadiri. Dalam kaitan ini beliau sebagai kepala lembaga tinggi negara dan bagi kami, KPK dengan BPK pun partner dalam pemberantasan korupsi," ujarnya.
Baca juga:Â Ketua BPK Diperiksa KPK sebagai Saksi Meringankan