Ketua BPK Diperiksa KPK sebagai Saksi Meringankan

Ketua BPK, Agung Firman Sampurna. (Foto dokumentasi)
Sumber :
  • Istimewa

VIVA – Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Agung Firman Sampurna, merampungkan pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia diminta keterangan terkait kasus suap proyek pembangunan Sistem Pengadaan Air Minum (SPAM) di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tahun anggaran 2017-2018.

Saksi Sebut Kerja Sama PT Timah dan Smelter Swasta Sesuai Rekomendasi BPK

Agung mengaku dirinya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan anggota BPK RI Rizal Djalil. Dia dimintai keterangan sebagai saksi meringankan.

"Jadi saya dipanggil pada hari ini (Selasa 8 Desember 2020) oleh KPK untuk dimintai keterangan sebagai saksi yang meringankan untuk kolega kami Rizal Djalil," kata Agung usai diperiksa, Selasa 8 Desember 2020.

Bertekad Pertahankan WTP, Kemnaker Perkuat Integritas Pegawai

Baca juga: Menteri Ida Terbitkan Edaran Libur bagi Buruh Saat Pilkada Besok

Agung mengaku prihatin atas perkara yang menjerat Rizal Djalil. Dia meminta, agar Rizal bersabar dan tegar dalam menghadapi perkara tersebut.

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp 13,66 Triliun pada Semester I-2024

"Tapi pada saat yang sama kami juga menyampaikan mendukung sepenuhnya penegakan hukum yang dilakukan oleh KPK," lanjut Agung.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan anggota IV Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Rizal Djalil dan Komisaris Utama PT Minarta Dutahutama Leonardo Jusminarta sebagai tersangka.

Rizal diduga menerima suap 100 ribu dolar Singapura dari Lenoardo untuk membantu perusahaan PT Minarta Dutahutama agar mendapatkan proyek SPAM jaringan Distribusi Utama (JDU) Hongaria dengan pagu anggaran Rp79,27 miliar di Kementerian PUPR. 

KPK menduga, pemberian uang kepada Rizal melalui seorang perantara. Leonardo sebelumnya menjanjikan akan menyerahkan uang Rp1,3 miliar dalam bentuk dolar Singapura.

Tom Lembong saat tangannya diborgol usat ditetapkan tersangka korupsi impor gula

Kubu Tom Lembong Sebut Temuan BPK Belum Ada Kerugian Negara di Kasus Impor Gula

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Abdul Qohar mengatakan bahwa kerugian negara dalam kasus tersebut diduga mencapai Rp 400 miliar.

img_title
VIVA.co.id
5 November 2024