Menteri Ida Terbitkan Edaran Libur bagi Buruh Saat Pilkada Besok

Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah.
Sumber :
  • Repro video.

VIVA – Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, meminta kalangan buruh ikut serta dalam pesta demokrasi lima tahunan, pilkada serentak 2020, di wilayah masing-masing.

Poltracking Minta Dewan Etik Persepi Minta Maaf ke Publik karena Putusan Cacat Hukum

Tanggal 9 Desember 2020, esok hari, telah ditetapkan libur nasional agar masyarakat menyumbangkan suaranya untuk memilih calon pemimpin di daerah.

"Bagi pekerja/buruh yang daerahnya melaksanakan pilkada dan harus bekerja pada hari pemungutan suara, maka pengusaha mengatur waktu kerja sedemikian rupa agar pekerja/buruh dapat menggunakan hak pilihnya," kata Ida seperti dikutip di laman setkab.go.id, Selasa 8 Desember 2020.

Jelang Debat Calon Wali Kota Bogor, Atang-Anida Sasar Swiming Voters

Menurut Ida, pihaknya juga telah menerbitkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/14/HK.04/XII/2020 tentang Hari Libur bagi Pekerja/Buruh pada Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020. Surat edaran itu pula ditembuskan ke seluruh gubernur di Indonesia.

Meskipun tidak semua daerah menggelar pilkada, Ida menuturkan, hari libur nasional pun berlaku bagi daerah yang tidak melaksanakan pemilihan.

Laporan Tim Bobby-Edy Rahmayadi Terkait Pelemparan Diusut Polrestabes Medan

"Begitu pun dengan pekerja atau buruh yang daerahnya tidak melaksanakan pilkada dan tetap harus masuk kerja, maka pelaksanaan hak-haknya sama, yakni berhak atas upah kerja lembur dan hak-hak lainnya,” ujarnya.

Di sisi lain, Ida menegaskan, bagi pekerja buruh yang tetap bekerja pada hari pemungutan, maka berhak atas upah kerja lembur dan hak-hak lainnya, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sekadar diketahui, 9 Desember 2020, ditetapkan pemerintah sebagai hari libur nasional. Ketetapan ini sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2020 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020.

Ida tak lupa mengingatkan, semua pihak tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat selama proses pencoblosan.

“Saat ini kita masih dalam situasi pandemi COVID-19. Selalu patuhi protokol kesehatan secara ketat, agar kita tetap produktif dan aman dari COVID-19,” tutur Ida. (art)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya