KPK Amankan Sejumlah Dokumen Usai Geledah Kemensos

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.
Sumber :
  • Humas KPK

VIVA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah tiga lokasi terkait kasus dugaan suap bantuan sosial (bansos) COVID-19 wilayah Jabodetabek tahun 2020, yang dilakukan pada Senin kemarin. Ketiga lokasi tersebut yakni kantor Kementerian Sosial, serta kediaman dua tersangka Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono. 

Geledah Perusahaan Bupati Langkat, KPK Sita Uang dan Dokumen

"Senin, 7 Desember 2020 dimulai sore hingga dini hari Tim Penyidik KPK melakukan penggeledahan di tiga tempat dan lokasi yang berbeda yaitu di kantor Kemensos RI, rumah tersangka MJS (Matheus) dan AW (Adi)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada awak media, Selasa 8 Desember 2020.

Baca juga: Ketua BPK Agung Firman Penuhi Panggilan KPK

KPK Geledah Rumah Dinas dan Kantor Bupati Kuansing

Ali menuturkan, dalam penggeledahan itu, tim penyidik berhasil mengamankan sejumlah dokumen terkait perkara ini. Tim penyidik, kata Ali, bakal menganalisis untuk melakukan penyitaan terhadap dokumen-dokumen yang diamankan. 

"Kemudian akan dikonfirmasi kepada saksi-saksi yang akan dipanggil dan diperiksa tim penyidik," ujarnya.

KPK Geledah Tiga Lokasi terkait Kasus Jual Beli Jabatan di Probolinggo

KPK sebelumnya menetapkan lima tersangka dalam perkara dugaan suap bansos untuk wilayah Jabodetabek 2020. Para tersangka antara lain Menteri Sosial Juliari P Batubara, serta dua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono yang diduga sebagai pihak penerima suap. 

Selain ketiganya, KPK menetapkan dua pihak swasta yakni Ardian IM dan Harry Sidabuke yang diduga sebagai pemberi suap. 

Juliari diduga menerima fee sebesar Rp10 ribu per paket sembako dari nilai Rp300 ribu. Ia diduga menerima total senilai Rp17 miliar. Kasus ini terungkap melalui operasi tangkap tangan pada 5 Desember 2020 dini hari di beberapa lokasi di Jakarta. 

Tim penindakan KPK mengamankan uang dengan jumlah sekitar Rp14,5 miliar dalam berbagai pecahan mata uang yaitu sekitar Rp11, 9 miliar, sekitar US$171.085 (setara Rp2,42 miliar) dan sekitar 23.000 dolar Singapura (setara Rp243 juta).

Terdakwa mantan Menteri Sosial Juliari Batubara di Pengadilan Tipikor Jakarta

Eks Mensos Juliari Batubara Bayar Uang Pidana Rp14,5 Miliar

Dengan begitu, maka KPK tidak perlu lagi melakukan perampasan harta terhadap Juliari Batubara. Pengembalian uang pidana itu dilakukan dengan mencicil.

img_title
VIVA.co.id
1 Agustus 2022