Ketua BPK Agung Firman Penuhi Panggilan KPK
- Istimewa
VIVA - Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Agung Firman Sampurna, memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Selasa 8 Desember 2020. Agung akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan sistem penyediaan air minum (SPAM) di Kementerian PUPR.
Pemeriksaan ini merupakan penjadwalan ulang setelah pada Senin kemarin Agung tak memenuhi panggilan penyidik dengan alasan ada kegiatan yang tak bisa ditinggalkan.
"Dan hari ini hadir memenuhi panggilan sebagai saksi untuk tersangka LJP (Leonardo Jusminarta Prasetyo)," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, kepada awak media, Selasa 8 Desember 2020.
Baca juga: KPK Akan Periksa Ketua dan Wakil Ketua BPK Terkait Kasus Suap
Berdasarkan pantauan awak media, Agung tiba di KPK dengan menggunakan mobil dinas. Dalam perjalanannya, ia turut dikawal petugas kepolisian.
Bahkan terpantau, Deputi Penindakan KPK Karyoto sudah menunggu kedatangan Agung.
Dalam pokok perkara, KPK sebelumnya menahan dua tersangka baru yaitu Leonardo dan mantan Anggota BPK RI, Rizal Djalil.
Kasus ini bermula ketika pada Oktober 2016 BPK RI melakukan pemeriksaan pada Direktorat SPAM Kementerian PUPR sebagaimana tertuang dalam Surat Tugas BPK RI tertanggal 21 Oktober 2016. Surat itu ditandatangani Rizal dalam kapasitasnya sebagai Anggota IV BPK.
Surat tersebut berisi pemeriksaan dengan tujuan tertentu atas pengelolaan infrastruktur air minum dan sanitasi air limbah pada Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian PUPR dan instansi terkait tahun 2014, 2015 dan 2016 di Provinsi DKI Jakarta, Jawa Timur, Jawa Tengah, Kalimantan Barat, dan Jambi.
KPK mengatakan awalnya BPK menemukan laporan keuangan tidak wajar sebesar Rp18 miliar, namun belakangan berkurang menjadi Rp4,2 miliar.
Perwakilan Rizal juga sempat mendatangi Direktur SPAM PUPR. Pertemuan tersebut dengan maksud menyampaikan keinginan Rizal untuk ikut dalam proyek Jaringan Distribusi Utama (JDU) Hongaria dengan pagu anggaran sebesar Rp79,27 miliar. Proyek itu pada akhirnya diberikan kepada perusahaan kenalan Rizal, yakni PT Minarta Dutahutama.
Komisaris Utama PT Minarta Dutahutama, Leonardo Jusminarta Prasetyo, diduga memberikan uang 100 ribu dolar Singapura kepada Rizal melalui perantara pihak keluarga.
Kepada awak media, Rizal menyatakan kasus yang menjeratnya merupakan cobaan. Ia mengaku bakal kooperatif mengikuti proses hukum hingga persidangan. (ren)