Pro-kontra Ancaman Hukuman Mati Kasus Korupsi Anggaran Pandemi
- bbc
Terkait tsunami Aceh tahun 2004 misalnya, Sekjen Kementerian Luar Negeri kala itu, Sudjadnan Parnohadiningrat, dihukum penjara 2 tahun 6 bulan.
Sudjanan divonis merugikan negara hingga Rp11 miliar karena menyelewengkan dana perhelatan Tsunami Summit, konferensi internasional yang membahas tanggap darurat, rekonstruksi dan mitigasi bencana.
Sementara pada bencana gempa dan tsunami Nias tahun 2005, Binahati Banedictus Baeha yang kala itu menjabat bupati, divonis bersalah. Korupsinya merugikan negara Rp3,7 miliar.
Hukuman mati pada kasus bansos Covid-19, menurut Asep, dapat diterapkan jika KPK segera membawa perkara ini ke meja hijau.
"Supaya hakim merasakan nuansanya. Beberapa hakim juga meninggal karena Covid-19. Kalau penanganannya lama, nuansa pandemi sudah tidak ada. Nanti larinya ke pasal suap lagi," kata Asep.
Tapi kenapa vonis mati ini ditentang?
Merujuk pengalaman di negara lain, peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, menyebut hukuman mati terbukti tidak menimbulkan efek jera.
Kurnia berkata, negara yang menerapkan hukuman mati meraih skor rendah dalam indeks persepsi korupsinya. Contoh yang dia sebut adalah China dan Iran, yang peringkatnya bahkan berada di bawah Indonesia.
Menurut Kurnia, opsi yang lebih baik adalah pidana penjara dan perampasan aset pelaku. Sayangnya, kata dia, dua jenis hukuman ini tidak diterapkan secara maksimal.