Pro-kontra Ancaman Hukuman Mati Kasus Korupsi Anggaran Pandemi
- bbc
Ancaman hukuman mati terhadap pejabat yang diduga menyelewengkan dana bantuan sosial pandemi Covid-19 memicu pro-kontra usai Menteri Sosial Juliari Batubara ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi tersangka.
Jika ditemukan bukti kuat, kata mantan hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Asep Iwan Irawan, terdapat konstruksi hukum yang memungkinkan Juliari dan empat tersangka lainnya dijatuhi hukuman mati.
Menurut Asep hukuman itu layak dijatuhkan, karena dilakukan saat pandemi dan resesi, terlebih peringatan telah diutarakan Presiden Joko Widodo dan pimpinan KPK.
Namun pegiat anti korupsi dan kelompok masyarakat sipil menyebut hukuman mati tak semestinya dijatuhkan.
Pemenjaraan dan perampasan aset dianggap lebih efektif, termasuk memanfaatkan para pelaku untuk mengungkap pihak lain yang turut menikmati uang haram.
Bisakah Juliari dijerat pasal hukuman mati?
KPK menjerat Mensos Juliari Batubara dengan Pasal 11 atau Pasal 12 huruf a dan b UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Pasal tentang suap itu memuat ancaman hukuman penjara antara satu hingga 20 tahun.
Adapun ancaman hukuman mati tertera di pasal 2 ayat (2). Aturannya, setiap orang yang dalam keadaan tertentu memperkaya diri sendiri atau orang lain sehingga merugikan keuangan negara dapat dijatuhi pidana mati.