Polisi Selidiki Laporan Putri JK Vs Ferdinand Soal Cuitan Caplin

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono.
Sumber :
  • Istimewa

VIVA – Tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri sedang melakukan penyelidikan terkait laporan anak mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK), yakni Muswirah Kalla (Ira), terhadap Ferdinand Hutahaean dan Rudi S Kamei atas dugaan fitnah melalui media elektronik.

Firdaus Oiwobo Bela Ivan Sugianto: Polisi Harus Adil, Tangkap Juga Siswa yang Bully Anak Ivan

“Sudah diterima oleh Sudit 1 Direktorat Tindak Pidana Siber. Tentunya, setelah laporan polisi diterima akan dilaksanakan penyelidikan,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono di Mabes Polri pada Senin, 7 Desember 2020.

Baca juga: Siapa Caplin yang Dimaksud Ferdinand dan Membuat Anak JK Marah?

Saksi Ahli Dilibatkan dalam Perkara Said Didu Kritik PSN di PIK 2, Bakal jadi Tersangka?

Namun, Awi mengaku belum mengetahui kapan penyidik akan melakukan pemanggilan terhadap saksi-saksi terkait kasus tersebut, guna menindaklanjuti laporan putri mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla itu.

“Saya tidak bisa mengandai-andai, makanya dibilang masih penyelidikan,” ujarnya.

Said Didu Dicecar 25 Pertanyaan Dalam Pemeriksaan di Polresta Tangerang Terkait Kritik PSN PIK 2

Sebelumnya diberitakan, Ira Kalla melaporkan Ferdinand Hutahaean dan Rudi S Kamei atas dugaan fitnah melalui media elektronik ke Bareskrim Polri pada Rabu, 2 Desember 2020.

Ferdinand menuliskan ‘Hebat juga si caplin, bawa duit sekoper ke Arab, bayar ini itu beres semua. Agenda politik 2022 menuju 2024 sudah dipanasi lebih awal. Tampaknya, presiden akan sangat disibukkan oleh kegaduhan rekayasa caplin demi anak emasnya si asu pemilik bus edan’.

“Tulisan tersebut mengganggu martabat kami, saya dan keluarga. Seperti yang kita tahu martabat itu adalah esensi paling dalam hak asasi manusia,” kata Muswira di Gedung Bareskrim Polri.

Dalam laporannya, Muswira melampirkan sejumlah bukti atas fitnah yang mereka tulis berupa tangkapan layar unggahan Ferdinand dan Rudi di Twitter, Facebook dan Youtube. Sementara, laporannya tertulis dalam laporan polisi Nomor: SPTL/407/XII/ Bareskrim tertanggal 2 Desember 2020.

“Mereka menulis terbuka, kan risikonya dibaca semua orang. Karena ini sudah menjadi ranah hukum, kita percayakan kepada tim pengacara untuk melanjutkan,” ujarnya.

Sementara itu, kuasa hukum Muswira Kalla, Muhammad Ihsan, mengatakan kliennya menyerahkan proses hukum sepenuhnya kepada kepolisian atas dugaan berita bohong, fitnah dan pelanggaran UU ITE yang dilakukan oleh Ferdinand serta Rudi.

Menurut dia, laporan tersebut mengacu pada Pasal 45 Ayat (3) juncto Pasal 27 Ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE) dan/atau Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya