Kemenag: Asrama Haji Bekasi Bisa Digunakan Sebagai RS Darurat

Plt Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Oman Fathurahman
Sumber :
  • Humas Kemenag

VIVA – Kementerian Agama memberikan persetujuan dan izin atas permohonan Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk memanfaatkan Asrama Haji Bekasi sebagai rumah sakit darurat bagi percepatan penanganan COVID-19. Permohonan ini tertuang dalam Surat Sekretaris Daerah Pemprov Jawa Barat tentang pengelolaan rumah sakit darurat COVID-19 per 4 Desember 2020.

Cak Imin Dukung Penuh Pembentukan Direktorat Jenderal Pesantren di Kemenag RI

Plt Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Oman Fathurahman, menyampaikan persetujuan tersebut usai meninjau kesiapan pemanfaatan asrama haji di Bekasi, Senin, 7 Desember 2020.

“Saya baru saja meninjau kesiapan asrama haji di Bekasi. Sesuai arahan Bapak Menag Fachrul Razi, permohonan Pemprov Jawa Barat terkait penggunaan asrama haji sebagai rumah sakit darurat sudah disetujui, tentu dengan ketentuan yang akan dituangkan dalam nota kesepakatan bersama," kata Oman.

Cegah Penyelewengan, KPK Diberi Izin Pelototi Database Haji dan Umrah

Oman mengatakan juga sudah membalas surat Pemprov Jawa Barat. Kata dia, Menag Facrul Razi menyetujui meminjamkan gedung Asrama Haji Bekasi untuk difungsikan sebagai Rumah Sakit Darurat penanganan COVID-19.

Menurut Oman, Kemenag sejak awal berkomitmen untuk ikut berpartisipasi aktif dalam setiap langkah percepatan penanganan COVID-19. Ia bilang, pihaknya juga sudah menawarkan penggunaan asrama haji sebagai alternatif pilihan tempat penampungan/karantina pasien COVID-19.

Kemenag Beri Bimtek Bantuan Digital ke 120 Lembaga Pendidikan Diniyah Formal

Komitmen itu bahkan sudah dituangkan dalam Surat Edaran Dirjen Penyelenggaraaan Haji dan Umrah Nomor 01010 tahun 2020 tentang penggunaan asrama haji sebagai tempat penampungan/karantina sementara Orang dalam Pemantauan (ODP) dan Pasien dengan Pengawasan (PDP) COVID-19.

“SE ini sudah diterbitkan sejak 1 April 2020. Artinya, sejak awal Kemenag berkomitmen ikut membantu percepatan penanganan COVID-19,” jelas Oman.

Dalam peninjauan itu, ikut mendampingi, Direktur Layanan Haji dalam Negeri Muhajirian Yanis. Ia menambahkan, ada dua gedung yang telah disiapkan untuk difungsikan sebagai rumah sakit darurat. 

“Kondisinya layak dan siap pakai,” kata Muhajirin.

Menurut dia, Pemprov Jabar selanjutnya akan berkoordinasi dengan Kepala Unit Pelaksana Teknis Asrama Haji Bekasi. "Segala biaya akan ditanggung oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat,” sebutnya. (ase)

Baca Juga: Selain Sinovac, Indonesia Juga Menunggu Vaksin dari WHO
 

Gerakan Wakaf Uang Kementerian Agama.

Wakaf 100 Juta, Menag Rilis Gerakan Wakaf Uang Kementerian Agama

Menag mengajak keluarga besar Kementerian Agama untuk bisa ikut dalam Gerakan Wakaf Uang.

img_title
VIVA.co.id
17 November 2024