Adang Penyidik Kirim Surat ke Habib Rizieq, Polri Dalami Unsur Pidana
- humas.polri.go.id
VIVA – Polda Metro Jaya mengaku tengah mendalami kasus pengadangan yang dilakukan saat penyidik Polda Metro Jaya mengantar surat panggilan kedua kepada Habib Rizieq Shihab. Apabila hal ini terbukti memenuhi Pasal 216 KUHP, pihaknya akan melakukan tindakan.
"Nanti akan kami dalami semuanya itu. Kalau memang ada unsur persangkaan pasal 216 akan kami tindak tegas. Nanti kami akan dalami terlebih dahulu," ucap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus kepada wartawan, Senin 7 Desember 2020.
Terpisah, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Tubagus Ade Hidayat menambahkan saat itu pihaknya memang sempat terhalang memberikan surat panggilan kedua. Beruntung, polisi berhasil menyampaikan surat pemanggilan kedua tersebut.
"Ya artinya kita kalau yang disebut menghalang-halangi penyidikan kalau misalnya orang mau menangkap tidak bisa dihalang-halangi. Nah kemarin apakah iya kita tidak bisa menyampaikan? Kita bisa masuk ke dalam itu kan. Terus kerumunan ada banyak orang, iya. Terus kemudian ada terhalang, iya. Tetapi bukannya kita tidak boleh masuk, nyatanya, faktanya kita sampai undangan itu di depannya," kata Tubagus menambahkan.
Sebelumnya diberitakan, saat penyidik Polda Metro Jaya melayangkan surat panggilan kedua kepada Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab, Rabu, 2 Desember 2020 sempat ada pengadangan di Petamburan.
Tak bisa dipungkiri, imbas peristiwa ini wilayah Petamburan III, Tanah Abang, Jakarta Pusat cukup ramai oleh massa simpatisan Habib Rizieq, termasuk FPI. Namun polisi memastikan kini suasana di sana telah kondusif dan tidak terjadi gesekan.
"Benar saat ini para anggota dan simpatisan FPI sedang berkumpul di sana (Petamburan III). Tapi situasi masih kondusif dan tadi tim penyidik yang sempat diadang pun sudah berhasil memberikan surat panggilan kedua itu," ucap Kapolsek Metro Tanah Abang, Komisaris Polisi Singgih Hermawan kepada wartawan, Rabu, 2 Desember 2020. (ren)