KPK: Semua Program Penanggulangan COVID-19 Rawan Dikorupsi

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron (kanan) dan Deputi Bidang Penindakan KPK Karyoto
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

VIVA - Komisi Pemberantasan Korupsi menguak praktik kotor yang dilakukan oknum pejabat Kementerian Sosial. Praktik itu terkait pengadaan bantuan sosial (bansos) untuk penanganan serta pemulihan dampak virus corona atau COVID-19 di Indonesia.

Respons Istana soal Hasto Mau Bongkar Kasus Korupsi yang Dilakukan Pejabat Negara

Menteri Sosial, Juliari Peter Batubara, bersama dua pejabat Kemensos Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono diduga membancak bansos berupa paket sembako. Mereka mengambil keuntungan Rp10 ribu dari satu paket sembako yang akan dibagikan ke rakyat.

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mengatakan bahwa pihaknya sudah mewanti-wanti para penyelenggara negara agar tidak melakukan korupsi terkait bansos COVID-19, saat awal-awal pandemi. Ia berharap agar tidak ada lagi kasus serupa seperti Mensos Juliari Batubara.

Heri Gunawan Gerindra Belum Terima SPDP Kasus Korupsi Dana CSR di BI, tapi Beritanya Liar

Baca juga: Soal Kasus Korupsi Mensos, Rocky Gerung Tunggu Respons Megawati

Setelah Juliari Batubara ditetapkan tersangka, Ghufron mengingatkan kembali kepada pejabat negara agar tidak korupsi. Sebab, Ghufron menilai semua pelaksana program penanggulangan dan pemulihan dampak COVID-19 rawan dikorupsi.

Sekarang Gak Bagikan Momen Natal, Intip 5 Pohon Natal Mewah Sandra Dewi dari Tahun ke Tahun

"Semua pelaksana program penanggulangan dan pemulihan dampak COVID-19 rawan, karena prosedurnya dilonggarkan," kata Ghufron kepada awak media, Senin, 7 Desember 2020.

Ghufron memastikan, KPK tidak akan segan-segan kembali melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) bila terdeteksi adanya penyelenggara yang korupsi terkait penanganan dan pemulihan dampak COVID-19.

"Kami sejak awal sudah keliling ke kementerian terkait yang melakukan program penanggulangan COVID-19, itu semua untuk melakukan pencegahan, dan kami juga memberi arahan dengan mengeluarkan 3 SE, sekali lagi, itu untuk mencegah," katanya.

Dia berharap tidak ada lagi korupsi agar setiap program penanggulangan dan pemulihan dampak COVID-19 efektif dan efisien. "KPK bukan untuk menangkap, tapi kalau tetap (korupsi) maka koruptor harus diberantas," tuturnya.

YouTuber Jerome Polin

Jerome Polin: Korupsi Rp1 T dengan Vonis 6 Tahun Bisa Dapat Rp20 Juta per Jam di Penjara

Konten kreator, Jerome Polin tengah menjadi sorotan usai membuat hitung-hitungan pendapatan koruptor yang merugikan negara Rp1 triliun dengan vonis 6 tahun.

img_title
VIVA.co.id
29 Desember 2024