Korupsi Bansos COVID-19, MUI: Mensos Juliari Bisa Dihukum Mati
- Biro Humas Kemensos
VIVA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengapresiasi upaya Komisi Pemberantasan Korupsi atas operasi tangkap tangan (OTT) terhadap beberapa pejabat di lingkungan Kementerian Sosial yang berujung pada penyerahan diri Menteri Sosial Juliari Batubara.
Wakil Sekretaris Jenderal bidang Hukum MUI, Ikhsan Abdullah, mengatakan bahwa hal ini adalah kerja keras yang sangat tepat dan berani. Publik dimintanya mengapresiasi KPK dalam memberantas korupsi.
“Mensos Juliari Batubara bisa diancam hukuman mati karena melakukan korupsi di saat negara dalam bahaya pandemi COVID-19. Selain dapat diancam hukuman mati, karena melakukan perbuatan korupsi di saat negara dalam kegentingan karena pandemi COVID-19,” kata Ikhsan Abdullah saat dikonfirmasi VIVA di Jakarta, Senin, 7 Desember 2020.
“Dan juga melakukan kejahatan bagi kemanusiaan di saat masyarakat sedang berjuang melawan bahaya virus corona yang mematikan. Presiden telah menetapkan COVID-19 sebagai bencana nasional,” tambahnya.
Lebih lanjut, kata dia, dana penanggulangan COVID-19 digelontorkan tidak kurang dari Rp672 triliun yang didapat pemerintah dari berbagai sumber demi untuk menanggulangi dan upaya menyelamatkan warganegaranya dari COVID-19 yang mematikan.
“Juliari Batubara malah mengkorupsi dengan menyalahgunakan bansos (bantuan sosial) tersebut untuk kepentingan pribadinya. Maka agar upaya KPK dalam pemberantasan korupsi membuat efek jera perlu hukuman maksimal dengan pemberatan sebagaimana Undang Undang Nomor 20 tahun 2001, yakni hukuman mati,” ujarnya.
Mengingat selama ini hukuman yang dijatuhkan kepada koruptor dianggap sangat minimal dibanding kejahatan korupsinya, bahkan juga pengembalian kerugian uang negara sangat kecil dan tidak sesuai.
“Selesai menjalani korupsi mereka masih bergelimang harta. Bahkan pelaku kejahatan korupsi bisa jadi bintang layar kaca menggunakan rompi kuning tanpa penyesalan,” ujarnya.
Maka ke depannya, kata dia, jika kejahatan korupsi yang dilakukan Juliari Batubara terbukti dan dilakukan pada saat pandemi COVID-19 dan yang dikorupsi adalah dana untuk bantuan penanggulangan COVID-19, maka perlu dihukum mati.
“Maka perlu dipertimbangkan penerapan hukuman mati agar memberikan efek jera dan terapi kejut, selain juga harus dimiskinkan,” tegasnya.
Mengingat, Indonesia tecatat sebagai negara yang telah meratifikasi Covenan UNCAC 2003 yakni United Nation Convention Agains Corruption menjadi undang-undang.
Juliari Batubara disangkakan melanggar UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Penberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (ase)