Polda Sulsel Tunda Kasus Rekaman JK di Balik OTT Edhy Prabowo

Kapolda Sulsel Irjen Pol Merdisyam (tengah) bersama Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim Tompo (kedua dari kiri) dan Kepala Direktorat Narkoba Polda Sulsel Kombespol Hermawan (kanan). (Foto ilustrasi)
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Abriawan Abhe

VIVA – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan menunda proses penyelidikan kasus dugaan pencemaran nama baik mantan Wakil Presiden HM Jusuf Kalla atas rekaman video dan suara diduga mirip dengan suara calon Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto atau Danny Pomanto.

Beri Kesempatan Presiden Prabowo Subianto, Kata Politisi PAN

"Progresnya kita tunda dulu hingga selesai pilkada, karena ini murni masalah pidana, dan tidak boleh dikaitkan dengan politik. Hal ini sesuai dengan TR arahan Bapak Kapolri," kata Kapolda Sulsel, Irjen Pol Merdysam, Minggu, 6 Desember 2020.

Dalam keterangannya, Kapolda menjelaskan, mengingat masih dalam tahapan pilkada dan khawatir akan dikaitkan dengan politik, apalagi yang dilaporkan tersebut merupakan calon peserta pilkada, maka proses penyelidikan kasus tersebut akan ditunda.

Sudah Mau Berangkat, 4 Pekerja Migran Ilegal Diselamatkan

Ia mempertegas pernyataan itu dengan dasar arahan Kapolri yang tertuang dalam surat telegram nomor ST/2544/VIII/RES.1.24./2020 tertanggal 31 Agustus 2020.

Surat telegram menyebut pihak Polri menunda semua proses hukum, baik penyelidikan maupun penyidikan terhadap bakal calon atau calon peserta pilkada serentak 2020 yang diduga melakukan tindak pidana.

Mahasiswi UPI Ditemukan Tewas di Gedung Gymnasium, Diduga Jatuh dari Lantai 2

Kapolri Jenderal (Pol) Idham Azis juga memerintahkan jajarannya tidak memanggil maupun melakukan upaya hukum lain yang dapat dipersepsikan sebagai bentuk dukungan terhadap salah satu calon.

Instruksi tersebut dibuat untuk mewujudkan profesionalitas dan netralitas polisi, menghindari konflik kepentingan, serta mencegah Polri dimanfaatkan untuk kepentingan politik tertentu.

Proses hukum tersebut, kata dia, akan dilanjutkan setelah tahapan pilkada selesai atau setelah pengucapan sumpah. Akan tetapi, penundaan proses hukum tidak berlaku untuk dugaan tindak pidana pemilihan, tertangkap tangan melakukan tindak pidana yang mengancam keamanan negara, serta tindak pidana dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.

Sebelumnya, perkara dugaan pencemaran nama baik mantan Wakil Presiden RI ke-10 dan 12, HM Jusuf Kalla, melalui rekaman video dan suara mirip Danny Pomanto yang viral di media sosial, dilaporkan Solihin Kalla melalui penasihat hukum keluarga yakni Yusuf Gunco di kantor Polda Sulsel pada Sabtu (5/12/2020).

Pelaporan tersebut terkait isi rekaman yang diduga menuding dan mengaitkan JK sebagai dalang penangkapan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa waktu lalu. (Ant/ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya