Mensos Tersangka Kasus Bansos, Demokrat Ingatkan Hukuman Mati

Politisi Partai Demokrat, Benny K. Harman.
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Menteri Sosial atau Mensos, Juliari P Batubara sebagai tersangka dugaan korupsi bansos COVID-19. Wakil Ketua Umum Partai Demokrat, Benny K Harman mengingatkan pernyataan Ketua KPK, Firli Bahuri yang akan menghukum mati koruptor.  

Yusril Didatangi Dubes Prancis, Bahas Pemindahan Penahanan Terpidana Mati Serge Atlaoui

KPK pernah ancam hukum mati koruptor Bansos, bagaimana nasib Mensos? Waktu beliau tegaskan itu di DPR, saya menganggapnya sebagai wekeup call untuk penyelenggara negara,” tulis Benny di akun Twitter @BennyHarmanID yang dikutip Minggu, 6 Desember 2020.

Anggota Komisi III DPR RI ini berharap, KPK tak berhenti melakukan pemeriksaan di Kemensos terkait COVID-19, namun masuk ke lembaga lain yang terkait dengan penanganan pandemi COVID-19.

Gandeng Pos IND Salurkan Bansos di Sleman, Mensos Janjikan Ini

Jangan sakiti rakyat. Kalau bisa masuk juga ke sektor lain terkait COVID. Rakyat monitor,” ujarnya. 

Sebelumnya, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri memastikan pihaknya terus menindak tegas para pelaku korupsi di tengah pandemi virus Corona COVID-19. Ia bahkan menyatakan tidak akan segan-segan menuntut hukuman mati kepada pelaku yang mengorupsi anggaran COVID-19.

Terancam Hukuman Mati, Mary Jane Akhirnya Disambut Pelukan Hangat Keluarga di Filipina

"Kami akan menyatakan sikap bahwa KPK tetap akan bertindak tegas dan sangat keras kepada para pelaku korupsi. Terutamanya, dalam keadaan penggunaan anggaran penanganan bencana. Kami menegakkan hukum yaitu pidana mati," kata Firli dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR yang disiarkan daring, Rabu, 29 April 2020.

Jenderal polisi bintang tiga ini menuturkan, keselamatan masyarakat merupakan hukum tertinggi yang harus diprioritaskan. Apalagi di tengah bencana seperti pandemi COVID-19 sekarang ini.

Karena itu, Firli menegaskan lembaganya akan berkomitmen memantau alokasi anggaran penanganan COVID-19 dan tak segan menuntut hukuman mati jika ada yang terbukti korupsi anggaran tersebut.

"Maka bagi yang melakukan korupsi dalam suasana bencana, tidak ada pilihan lain, kita menegakkan hukum yaitu tuntutannya pidana mati," ucap Firli.

Baca juga: Profil Mensos Juliari Batubara yang Jadi Tersangka Kasus Bansos

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya