Presiden Tunjuk Menko Muhadjir Effendy sebagai Mensos Ad Interim

Muhadjir Effendy, Menko PMK
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA – Presiden Jokowi memutuskan untuk menunjuk menteri sosial ad interim untuk melaksanakan tugas di Kementerian Sosial, setelah Mensos Juliari P Batubara ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi bansos COVID-19 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Terkait dengan pelaksana tugas menteri sosial itu, Presiden Jokowi menunjuk Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy, sebagai mensos ad interim

“Presiden Jokowi mengungkapkan dirinya akan menunjuk Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy untuk melaksanakan tugas menteri sosial,” dikutip dari siaran pers Sekretariat Presiden, Minggu 6 Desember 2020.

Baca juga: Mensos Juliari Batubara Diduga Terima Rp17 Miliar dari Korupsi Bansos

Presiden Joko Widodo menghormati proses hukum terhadap Mensos, Juliari P Batubara di KPK. Jokowi menegaskan bahwa dia telah mengingatkan berkali kali kepada semua menterinya agar tidak melakukan korupsi.

Presiden menjelaskan, pejabat negara seharusnya menciptakan sistem yang menutup celah terjadinya korupsi, baik untuk APBN maupun APBD provinsi, kabupaten dan kota.

“Itu uang rakyat, apalagi ini terkait dengan bansos, bantuan sosial dalam rangka penanganan COVID-19 dan pemulihan ekonomi nasional. Bansos itu sangat dibutuhkan untuk rakyat,” tegas Kepala Negara.

Atas dasar itu, Jokowi menegaskan tidak akan melindungi yang terlibat korupsi. Dan pemerintah akan terus konsisten mendukung upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi.

Soal Dukungan Jokowi ke Luthfi-Taj Yasin di Pilkada Jateng, Begini Analisa Pengamat

“Saya tidak akan melindungi yang terlibat korupsi dan kita semuanya percaya KPK bekerja secara transparan, secara terbuka, bekerja secara baik, profesional,” ucapnya.

Seperti diketahui, ada lima orang yang ditetapkan jadi tersangka dalam kasus bantuan sosial COVID-19 Jabodetabek tahun 2020. Mereka adalah Mensos Juliari dan dua PPK Kemensos yaitu Matheus dan Adi Wahyono yang berperan sebagai penerima. Lalu, ada Ardian dan Harry sebagai pemberi.

Pengamat Apresiasi Prabowo, 2 Pekan di Luar Negeri Mampu Bawa Investasi USD 18,5 Miliar

KPK mengungkapkan tiap satu bantuan sosial COVID-19 dikorupsi Rp10 ribu.

"Untuk fee tiap paket bansos disepakati oleh dua pejabat pembuat keputusan Kemensos Matheus Joko Santoso, dan Adi Wahyono sebesar Rp10 ribu per paket sembako dari nilai Rp300 ribu per paket bansos," ucap Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Firli Bahuri di Gedung KPK, Minggu 6 Desember 2020.

Perseteruan hingga Ancaman Wapres Bunuh Presiden Filipina Diduga karena AS-China

KPK mencatat adanya pengumpulan fee dari dua periode ini yang diduga uang itu akan dibelanjakan oleh Juliari untuk kepentingan pribadinya. Pada periode pertama Rp8,2 miliar, sedang kedua Rp8,8 miliar.

"Pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama diduga diterima fee Rp12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh MJS kepada JPB (Menteri Sosial Juliari P Batubara) melalui AW dengan nilai sekitar Rp8,2 miliar," kata dia.

Dok. Istimewa

Bela Jokowi, Rampai Nusantara Tak Sependapat Dengan Hasto Soal Kriminalisasi Terhadap Anies

Ketua Umum Rampai Nusantara, Mardiansyah Semar tidak sependapat dengan pernyataan dari Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto terkait dugaan kriminalisasi terhadap Anies Baswedan.

img_title
VIVA.co.id
25 November 2024