Penggeruduk Rumah Mahfud MD yang Ditangkap Polisi Berteriak Bunuh

Polisi Ringkus Seorang Tersangka Penggeruduk Rumah Mahfud MD di Pamekasan Madura
Sumber :
  • VIVA/ Nur Faishal

VIVA – Penyidik Kepolisian Resor Pamekasan, Jawa Timur menetapkan satu tersangka dalam insiden penggerudukan rumah Menko Polhukam Mahfud MD, di Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, yang terjadi pada Selasa 1 Desember 2020. 

Ini 3 Tersangka dan Peran Pelaku Pembacokan Saksi Paslon Cabup Pilkada Sampang Madura

Tersangka berinisial AD itu kini ditahan di Markas Kepolisian Daerah Jawa Timur. Kasus itu ditangani Polres Pamekasan dan di backup Polda Jatim. 

Kepala Polda Jatim Inspektur Jenderal Polisi Nico Afinta mengatakan, AD turut hadir bersama massa yang mendatangi rumah Mahfud MD di Jalan Bugih, Pamekasan. Saat kejadian, ibunda Mahfud, Siti Khadijah, yang berusia 90 tahun berada di rumah tersebut. 

Bocah SD di Pamekasan Nekat Nyetir Pikap, Angkut Puluhan Teman di Bak Belakang

Baca juga: Bima Arya Jadi Saksi Kasus RS Ummi, Tegaskan Tak Cabut Laporan

AD ditetapkan tersangka setelah penyidik mengantongi dua alat bukti yang cukup. 

Pengusaha Surabaya yang Paksa Siswa Menggonggong Minta Maaf Sambil Nangis

"Kita ketahui bersama (saat kejadian) ada beberapa ucapan-ucapan yang berisi ancaman terhadap diri pribadi sehingga menimbulkan rasa takut dilakukan oleh beberapa orang. Ada satu orang yang mengucap 'bunuh-bunuh," kata Nico di Markas Polda Jatim di Surabaya pada Sabtu malam, 5 Desember 2020.

Berdasarkan penyidikan, tersangka AD itulah yang berteriak-teriak 'bunuh-bunuh' di tengah-tengah massa penggeruduk. Tersangka, lanjut Nico, mengakui itu. 

"Kalau berdasarkan keterangan, tersangka ini hanya ikut-ikutan dan merasa ada dorongan dari kelompok yang diikuti," ujarnya. 

Atas perbuatannya, tersangka AD dijerat dengan Pasal 160 dan atau Pasal 335 Ayat (1) KUH Pidana dan atau Pasal 93 Juncto Pasal 9 UU Kekarantinaan Kesehatan. Ancamannya maksimal enam tahun penjara. 
"Kami akan kembangkan kasus ini," tandas Nico. 

Panglima Komando Daerah Militer V/Brawijaya Mayor Jenderal TNI Suharyanto mengatakan, bahwa TNI memiliki kewajiban untuk membantu kepolisian untuk menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat. Apalagi itu menyangkut ancaman terhadap persatuan dan kesatuan bangsa.

Diberitkan sebelumnya, video massa menggeruduk rumah Mahfud MD di Pamekasan, Madura, Jawa Timur, beredar di media sosial. Dalam video terlihat massa turun dari sebuah truk. 

Di video lain, terlihat sekumpulan orang mengerumuni sebuah rumah sambil berteriak-teriak. Perekam video bersuara, "Rumahnya Mahfud MD yang di Pamekasan digerebek massa".

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya