Tersangka Pengepungan Rumah Mahfud MD Terancam 6 Tahun Penjara
- Istimewa
VIVA – Penyidik Kepolisian Resor Pamekasan menetapkan satu tersangka dalam insiden penggerudukan dan pengepungan rumah Menkopolhukam Mahfud MD di Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, pada Selasa lalu, 1 Desember 2020. Tersangka berinisial AD itu kini ditahan di Markas Kepolisian Daerah Jawa Timur.
Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono menyampaikan, pelaku AD saat itu di depan pintu pagar rumah tempat tinggal Ibu Hj Siti Khotijah (Ibunda dari Menkopolhukam) di Pamekasan diduga telah melakukan tindak pidana menghasut orang lain untuk berbuat pidana, melakukan kekerasan, sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan.
"Pelaku berteriak mengatakan 'Mahfud Keluar!! Kalau Habib Rizieq dijadikan tersangka dan ditahan, bakar rumah Mahfud!! Dan Bunuh Mahfud!!'," ujar Argo di Jakarta, Minggu, 6 Desember 2020.
Atas kasus tersebut, polisi menjerat tersangka dengan Pasal 160 KUHP, Pasal 335 KUHP dan/atau Pasal 93 juncto Pasal 9 dengan ancaman penjara enam tahun.
Diberitakan sebelumnya, video massa menggeruduk rumah Mahfud MD di Pamekasan, Madura, Jawa Timur, beredar di media sosial. Dalam video terlihat massa turun dari sebuah truk. Di video lain, terlihat sekumpulan orang mengerumuni sebuah rumah sambil berteriak-teriak. Perekam video bersuara, 'Rumahnya Mahfud MD yang di Pamekasan digerebek massa'.
Penggerudukan rumah Mahfud MD ini diduga berkaitan dengan komentar Mahfud soal hasil tes swab COVID-19 Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab.
Baca juga:Â Rumah Dikepung Massa Berserban, Mahfud MD: Mereka Ganggu Ibu Saya