Bareskrim Tetapkan Cagub Sumbar Mulyadi Jadi Tersangka

Calon Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) Mulyadi
Sumber :
  • Istimewa

VIVA – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri menetapkan Calon Gubernur Sumatera Barat, Mulyadi sebagai tersangka. Dasar penetapan tersangka adalah hasil gelar perkara penyidik Kepolisian.

Pengamat: Elektabilitas Atang-Annida Akan Naik Terus karena Dua Faktor

“Iya betul setelah dilakukan gelar perkara kemarin, calon Gubernur Sumbar atas nama M ditetapkan menjadi tersangka,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Brigadir Jenderal Polisi Awi Setiono di Jakarta, Sabtu, 5 Desember 2020.

Baca juga: KPK OTT Pejabat Kemensos Terkait Program Bansos

Jokowi Ajak Warga Jakarta Pilih RK-Suswono pada 27 November 2024

Awi menuturkan, bahwa Mulyadi ini ditetapkan sebagai tersangka terkait masalah tindak pidana pemilihan umum, pada pesta demokrasi Pilkada serentak tahun 2020.

“Terkait tindak pidana pemilihan yaitu kampanye di luar jadwal sesuai degan pasal 187 ayat (1)  UU No 6/2020,” katanya.

Pencalonan Cagub Papua Barat Daya Abdul Faris Umlati Dibatalkan, Kuasa Hukum Nilai Cacat Hukum

Penyidik Bareskrim pun telah menjadwalkan pemanggilan kepada yang bersangkutan. Untuk, dilakukan pemeriksaan lebih soal perkara tersebut pada Senin, 7 Desember 2020.

Sebelumya, penyidik Bareskrim Polri melakukan penyelidikan kasus dugaan tindak pidana Pemilihan umum terhadap pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Provinsi Sumatera Barat yaitu, Mulyadi dan Ali Mukhni.

Brigjen Awi menuturkan, pengusutan perkara ini berdasakan kajian oleh Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu dan dilakukan penyidikan oleh kepolisian serta dari Kejaksaan dan Sentra Gakkumdu.

Poengky Indarti, Fit dan Proper Test Calon Pimpinan KPK

Khawatir Ada Kebocoran Anggaran, Capim Poengky: KPK Harus Awasi Pasca Pilkada 2024

Calon Pimpinan (capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Poengky Indarti mengatakan lembaga antirasuah harus melakukan pengawasan pasca Pemilu 2024. Dia menilai, hal te

img_title
VIVA.co.id
18 November 2024