Djoko Tjandra Dituntut 2 Tahun Penjara, Ini Penjelasan Jaksa

Djoko Tjandra diserahkan ke Kejaksaan
Sumber :
  • VIVA/Foe Peace

VIVA – Djoko Soegiarto Tjandra dituntut 2 tahun penjara dalam kasus dugaan pemalsuan surat jalan, surat keterangan pemeriksaan COVID-19 dan surat rekomendasi kesehatan untuk dapat masuk ke Indonesia.

Korban TPPO di Myanmar Minta Pemerintah Indonesia Segera Pulangkan Mereka

Hal itu ditegaskan Jaksa Penuntut Umum Yeni di pengadilan negeri Jakarta Timur, Jumat, 4 Desember 2020. Djoko dinilai terbukti bersalah.

"Kami jaksa penuntut umum menuntut majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang mengadili perkara ini menyatakan terdakwa Djoko Soegiarto Tjandra telah terbukti melakukan tindak pidana menyuruh melakukan pemalsuan surat secara berlanjut. Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana 2 tahun penjara," ujarnya.

Pesan Anies ke Pramono-Rano saat Pimpin Jakarta

Baca juga: Ganja Bukan Obat Berbahaya, Henry Yosodiningrat: Jangan Salah Kaprah

Tuntutan itu berdasarkan dakwaan primer Pasal 263 ayat (1) KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Isu Partai Coklat di Pilkada Masuk Kategori Hoaks, Kata Ketua Komisi III DPR

"Hal-hal yang memberatkan bahwa terdakwa berbelit-belit dan tidak berterus-terang dalam memberikan keterangan sehingga mempersulit jalannya persidangan. Hal yang meringankan bahwa terdakwa telah berusia lanjut," tambah jaksa Yeni.

Dalam perkara ini, Djoko Tjandra didakwa bersama-sama dengan bekas Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Kakorwas) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo dan Advokat Anita Dewi Anggraeni Kolopaking.

Djoko Tjandra adalah terpidana kasus "cessie" Bank Bali berdasarkan putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung 11 Juni 2009 yang dijatuhi hukuman penjara selama 2 tahun dan denda Rp15 juta subsider 3 bulan.

Namun ia melarikan diri sehingga sejak 17 Juni 2009 ditetapkan status buron dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Direktorat Jenderal Imigrasi dan daftar Interpol Red Notice.

Djoko Tjandra lalu berkenalan dengan Anita Kolopaking pada November 2019 di Kuala Lumpur. Pada pertemuan itu disepakati Anita menjadi kuasa hukum Djoko Tjandra untuk melakukan upaya hukum PK, namun pendaftaran PK Anita ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena Mahkamah Agung mengharuskan pemohon hadir sendiri untuk mendaftarkan permohonannya.

Djoko Tjandra pun meminta Anita untuk mengatur kedatangannya ke Jakarta yaitu melalui Bandara Supadio Pontianak. Anita lalu menghubungi rekan Djoko Tjandra, Tommy Sumardi untuk mengurus kedatangan Djoko Tjandra. (Ant)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya