Ada Kabar Baik Bagi yang Ingin Menikah di Padang

Plt Wali Kota Padang, Hendri Septa.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra

VIVA – Pemerintah Kota Padang secara resmi mencabut surat edaran tentang larangan menggelar pesta pernikahan pad Jumat Kemarin. Artinya warga dan kegiatan bagi pelaku usaha diperbolehkan untuk mengadakan resepsi.

Menag Nasaruddin Berharap Peringatan Hari Ibu Jadi Penguatan Pemberdayaan bagi Perempuan

"Masyarakat Kota Padang sudah dibolehkan menyelenggarakan pesta pernikahan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan," kata Pelaksana Tugas Wali Kota Padang Hendri Septa di Padang, Sabtu 5 Desember 2020.

Meski demikian, Hendri menyarankan pada pelaksanaan pesta pernikahan masyarakat  tidak menyajikan makanan secara prasmanan. Hal ini untuk mencegah terjadinya kerumunan yang berpotensi pada penyebaran COVID-19.

Malaysia Lanjutkan Pencarian Pesawat MH370

Baca juga: Ganja Bukan Obat Berbahaya, Henry Yosodiningrat: Jangan Salah Kaprah

“Artinya ini juga untuk meminimalkan terjadinya kerumunan,” katanya.

Mobil Tabrak Kerumunan Pasar Natal di Jerman, 2 Orang Tewas

Lebih lanjut dia menceritakan pengalamannya saat melihat salah seorang warga Padang yang menggelar hajatan. Di sana hanya ada sekitar 50 orang tamu undangan. Mereka menata ruangan sedemikian rupa dengan menjaga protokol kesehatan COVID-19.

Menurutnya, yang punya hajatan juga tidak melakukan pelayanan prasmanan tapi diganti dengan nasi kotak untuk tamu undangan. Ini dapat mengurangi interaksi dari pengunjung pesta.

“Kita berharap ini dapat dicontoh oleh masyarakat, supaya kita dapat terhindar dari penularan wabah COVID-19,” katanya berharap.

Sebelumnya Pemkot Padang memberlakukan kebijakan pelarangan pesta pernikahan dalam rangka menekan angka penularan COVID-19 mulai 9 November 2020. Menikah cukup di kantor KUA, rumah ibadah, atau di rumah, dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.

Menurut dia pelarangan pesta pernikahan berlaku di gedung, convention center ataupun di rumah. Larangan pesta pernikahan itu tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Padang Nomor 870.743/BPBD-Pdg/X/2020 tentang Larangan Pesta Perkawinan dan Batasan Bagi Pelaku Usaha.

Hendri mengatakan, larangan mengadakan pesta perkawinan tersebut diberlakukan karena semakin tingginya kasus penyebaran COVID-19 di Kota Padang. (Ant)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya