Ketua Komite KAMI Ahmad Yani Diperiksa Bareskrim Selama 6 Jam

Ahmad Yani (tengah) Ketua Komite Eksekutif KAMI
Sumber :
  • VIVA/ Syaefullah

VIVA – Ketua Komite Eksekutif Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), Ahmad Yani, telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk Anton Permana, tersangka kasus pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) di Mabes Polri pada Jumat, 4 Desember 2020.

“Saya memenuhi panggilan Bareskrim untuk menjadi saksi kasusnya Pak Anton Permana,” kata Yani di Gedung Bareskrim.

Yani menjalani pemeriksaan selama 6 jam mulai jam 14.00 WIB, dan banyak pertanyaan yang dilontarkan seputar Anton Permana seperti sejauh mana kenal beliau dan lainnya. Saat itu, Yani mengaku kenal Anton Permana jelang deklarasi KAMI.

“Normal, subtansi pernyataan tentang youtube, terus pendidikan, kehidupan kami para deklarator. Kurang lebih 23 sampai 24 pertanyaan,” ujarnya.

Terpopuler: Pemprov Jakarta Padamkan Lampu Serentak, Polisi Gerebek Markas Judi Online

Baca juga: 4.099 Keluarga Terdampak Banjir di Medan, 5 Orang Meninggal Dunia

Menurut dia, penyidik menanyakan tentang substansi dua video Youtube terkait rencana mogok nasional yang dilakukan buruh sebelum pengesahan Undang-undang Cipta Kerja.

“Karena saya baru lihat juga dua youtube substansinya sama seperti itu. Selain menanyakan hal lain, bagaimana KAMI, apakah KAMI itu punya anggota lain, dan sebagainya,” jelas dia.