Ustaz Maaher Jadi Tahanan Bareskrim Polri

Rilis penahanan Ustaz Maaher.
Sumber :
  • Ahmad Farhan Faris/VIVA.

VIVA – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah resmi menahan Soni Eranata selaku pemilik akun Twitter Ustaz Maaher At-Thuwalibi. Dia ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba cabang Bareskrim pada Jumat, 4 Desember 2020.

Komisi III DPR Ungkap Fakta Polri Institusi Paling Responsif Tanggapi Aduan Masyarakat

“Sudah ditahan,” kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono di Mabes Polri pada Jumat, 4 Desember 2020.

Ustaz Maaher ditahan atas dugaan tindak pidana menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian, permusuhan individu atau kelompok berdasarkan atas Suku, Agama, Ras dan Antargolongan (SARA).

Penerimaan Siswa SMA Kemala Taruna Bhayangkara Resmi Dibuka, Prioritas Lulusan SMP Berprestasi Kurang Mampu

Baca jugaPiutang Negara Rp75,3 Triliun, Sri Mulyani Perketat Aturan

Atas perbuatannya, Ustaz Maaher dipersangkakan Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Seorang Pria Tewas Usai Diamankan Polrestabes Medan, Keluarga Duga Dianiaya

Sementara itu, Kuasa Hukum Soni Eranata, Djudju Purwantoro menilai, ada kejanggalan dalam proses penangkapan terhadap kliennya yang dilakukan penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim.

“Banyak keanehan-keanehan dalam proses penangkapan ini. Jelas ini proses penegakan hukum tampak sekali terjadi kejanggalan dan diskriminasi,” ujar Djudju.

Menurut dia, kliennya Ustaz Maaher langsung ditangkap oleh penyidik tanpa adanya pemanggilan terlebih dahulu sebagaimana yang telah diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Yang bersangkutan itu kan tanpa prosedur pemanggilan sesuai aturan Pasal 1 KUHAP, langsung beliau ditangkap dan dibawa ke Bareskrim jam 04.00 WIB oleh Direktorat Siber,” ujarnya.

Sebelum ditangkap, Ustaz Maaher sempat menjelaskan duduk perkara yang dialaminya lewat akun Twitter-nya, @ustadzmaaher. Dalam akunnya, Ustaz Maaher menghormati Habib Luthfi bin Yahya sebagai Dzuriyyat (anak-cucu keturunan) Nabi.

Kemudian, foto Habib Luthfi yang diunggah Ustaz Maaher hingga menjadi polemik ini sebenarnya foto lama yang digunakan untuk menyudutkan dirinya. Jadi, Ustaz Maaher hanya membalas cuitan akun lain yang menghinanya duluan.

"Tidak ada penghinaan sama sekali di sana, dan itu bukan tweet saya. Tapi balasan saya terhadap komen seorang pecinta Habib Luthfi di kolom komentar. Bedakan antara 'tweet' dengan 'balasan' terhadap komentar," tulis Ustaz Maaher.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman.

Komisi III DPR Nilai Polri Paling Responsif Tindaklanjuti Urusan Pengaduan Masyarakat

Di bawah Polri, ada Kejagung dan KY soal responsif menindaklanjuti pengaduan masyarakat ke Komisi III DPR.

img_title
VIVA.co.id
27 Desember 2024