Marah dan Kecewa, Prabowo Sebut Ambil Edhy dari Selokan

Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto (kanan) didampingi Wakil Ketua Umum Edhy Prabowo mengangkat ibu jari seusai bertemu Presiden Joko Widodo di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (21/10/2019). Prabowo mengaku siap membantu di dalam pemer
Sumber :
  • vstory

VIVA - Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto disebut sangat marah dan kecewa dengan Edhy Prabowo karena diduga menerima suap kasus perizinan ekspor benur lobster. Kekecewaan dan kemarahan Prabowo ini diungkapkan oleh adik Prabowo, Hashim Djojohadikusmo.

Soal Makan Bergizi Gratis, Wamendes Riza Wanti-wanti Desa Tak Boleh Lakukan Ini

Dalam konferensi pers di bilangan Jakarta Utara, Hashim menceritakan bagaimana marahnya Prabowo terhadap Edhy. Sebab yang telah dilakukan Edhy telah mempermalukan Prabowo dan juga keluarga besarnya.

"Ya Pak Prabowo sangat marah, sangat kecewa, merasa dikhianati dan terus terang saja dia bilang ke saya secara bahasa Inggris. Saya sama kakak saya selama enam puluhan tahunan lebih pakai bahasa Inggris. Dia (Prabowo) sangat kecewa dengan anak yang ia angkat dari selokan 25 tahun yang lalu," kata Hashim, kepada wartawan, Jumat, 4 Desember 2020.

Pendidikan Jadi Prioritas Utama Pemerintahan Prabowo, Bangun SDM Indonesia Unggul

Baca juga: Dituding Jadi Aktor OTT Edhy Prabowo, Ngabalin Polisikan 2 Orang

Prabowo, kata Hashim, tak pernah menyangka apa yang telah dilakukan Edhy yang telah dibina oleh Prabowo sejak masih muda dan menjadi kepercayaan Prabowo. Menurut Prabowo yang telah dilakukan Edhy merupakan bentuk pengkhianatan.

Prabowo Ngaku Bisa Jadi Presiden Karena Guru, Meski Agak Bandel Saat Sekolah

"Dia (Prabowo) bilang, i take him up from the gutter, and this is what he does to me. Saya ambil dia dari selokan dan inilah yang dia perbuat pada saya. Itu yang dikatakan Pak Prabowo," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo terjaring operasi tangkap tangan KPK. Edhy ditangkap KPK karena terkait ekspor benih lobster pada Rabu dini hari, 26 November 2020.

Edhy sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Presiden RI, Prabowo Subianto

DPR Puji Langkah Presiden Prabowo dan Mendikdasmen Sejahterakan Guru

Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian mengapresisai langkah yang diambil Presiden Prabowo Subianto dan Mendikdasmen Abdul Mu’ti, dalam meningkatkan kesejahteraan guru.

img_title
VIVA.co.id
29 November 2024