KPK Jemput Paksa Mantan Petinggi Garuda Indonesia Hadinoto Soedigno

Hadinoto Soedigno mantan Direktur Tekhnik dan Pengelolaan Armada PT Garuda Indonesia.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Edwin Firdaus

VIVA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menjemput secara paksa tersangka Hadinoto Soedigno (HS), mantan Direktur Teknik dan Pengelolaan Armada PT Garuda Indonesia 2007-2012 pada hari ini, Jumat, 4 Desember 2020.

Dirut Garuda Indonesia Buka Suara soal Rencana Merger dengan Pelita Air

"KPK telah jemput paksa HS selaku tersangka dalam perkara dugaan korupsi terkait PT Garuda Indonesia," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri di Jakarta.

Penyidik menjemput tersangka di rumahnya di Jati Padang Jakarta Selatan. Alasan penyidik menjemput paksa karena Hadinoto selalu mangkir dari panggilan penyidik lembaga antirasuah tersebut.

Pesan DPR ke Garuda Usai Lion Air Dapat Jatah Terbangkan Jemaah Haji 2025

"Yang bersangkutan sebelumnya telah dipanggil secara patut menurut hukum namun mangkir dari panggilan penyidik KPK," katanya.

Saat ini, Hadinoto sedang menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Kemenag Tunjuk Garuda, Lion Air dan Saudi Airlines Jadi Maskapai Penerbangan Jemaah Haji

Sebelumnya, KPK kembali menetapkan satu orang tersangka pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce P.L.C pada PT. Garuda Indonesia (Persero) Tbk. Dia adalah HDS (Hadinoto Soedigno), Direktur Teknik dan Pengelolaan Armada PT. Garuda Indonesia (Persero) Tbk 2007-2012.

Wakil Ketua KPK periode sebelumnya, Laode M Syarif, mengatakan Hadinoto terlibat dalam perkara. Selain itu, yang bersangkutan juga telah menerima sejumlah uang dari tersangka lainnya, yaitu Soetikno Soedarjo.

Tersangka HDS diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo. Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (ase)

Menteri BUMN, Erick Thohir, saat ditemui di kawasan SCBD, Jakarta Selatan, Kamis, 9 Januari 2025

Erick Thohir Blak-blakan soal Tujuan Merger Garuda Indonesia dan Pelita Air

Menteri BUMN, Erick Thohir buka suara soal rencana merger dua maskapai penerbangan pelat merah, yakni PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) dengan Pelita Air Service.

img_title
VIVA.co.id
9 Januari 2025