KPK Jemput Paksa Mantan Petinggi Garuda Indonesia Hadinoto Soedigno

Hadinoto Soedigno mantan Direktur Tekhnik dan Pengelolaan Armada PT Garuda Indonesia.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Edwin Firdaus

VIVA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menjemput secara paksa tersangka Hadinoto Soedigno (HS), mantan Direktur Teknik dan Pengelolaan Armada PT Garuda Indonesia 2007-2012 pada hari ini, Jumat, 4 Desember 2020.

Irfan Setiaputra Pamit, Titip Pesan untuk Dirut Garuda Indonesia yang Baru

"KPK telah jemput paksa HS selaku tersangka dalam perkara dugaan korupsi terkait PT Garuda Indonesia," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri di Jakarta.

Penyidik menjemput tersangka di rumahnya di Jati Padang Jakarta Selatan. Alasan penyidik menjemput paksa karena Hadinoto selalu mangkir dari panggilan penyidik lembaga antirasuah tersebut.

Erick Thohir Angkat Mantan Bos Lion Air Jadi Dirut Garuda Indonesia, Intip Profilnya

"Yang bersangkutan sebelumnya telah dipanggil secara patut menurut hukum namun mangkir dari panggilan penyidik KPK," katanya.

Saat ini, Hadinoto sedang menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Lepas Jabatan Dirut Garuda Indonesia, Irfan Setiaputra: Terima Kasih

Sebelumnya, KPK kembali menetapkan satu orang tersangka pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce P.L.C pada PT. Garuda Indonesia (Persero) Tbk. Dia adalah HDS (Hadinoto Soedigno), Direktur Teknik dan Pengelolaan Armada PT. Garuda Indonesia (Persero) Tbk 2007-2012.

Wakil Ketua KPK periode sebelumnya, Laode M Syarif, mengatakan Hadinoto terlibat dalam perkara. Selain itu, yang bersangkutan juga telah menerima sejumlah uang dari tersangka lainnya, yaitu Soetikno Soedarjo.

Tersangka HDS diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo. Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (ase)

Direktur Utama Garuda Indonesia, Wamildan Tsani Panjaitan

Wamildan Tsani Ungkap Arahan Khusus Prabowo soal Pengembangan Garuda Indonesia

Untuk mewujudkan arahan Presiden Prabowo tersebut, Wamildan Tsani akan melakukan 3 langkah strategis.

img_title
VIVA.co.id
16 November 2024