Pengacara Berasumsi Kasus Makar Eggi Sudjana Sudah Selesai

Eggi Sudjana.
Sumber :
  • Ridho Permana

VIVA – Pengacara Eggi Sudjana, Hizbullah Assidiqi, meminta klarifikasi kepada penyidik terkait status hukum yang menjerat kliennya. Menurutnya, perkara makar yang menjerat kliennya adalah kasus politik, sehingga dengan berakhirnya Pemilihan Presiden atau Pilpres 2019, kasus tersebut harusnya telah selesai.

Prabowo Mau Maafkan Koruptor jika Kembalikan Uang Negara, Yusril Beri Penjelasan Hukumnya

Dia mengatakan pihaknya berasumsi kalau kasus dugaan makar yang dituduhkan kepada kliennya telah usai setelah Prabowo Subianto masuk kabinet Presiden Joko Widodo. Sebab, kasus yang menjerat kliennya itu berkaitan dengan gelaran Pemilihan Presiden pada 2019 saat Prabowo jadi penantang Jokowi.

"Bahkan Pak Prabowo merapat ke pemerintahan, kami mengasumsikan bahwa permasalahan ini sudah selesai," kata dia di Mapolda Metro Jaya, Kamis 3 Desember 2020.

Erick Thohir Diperintah Prabowo Pastikan Harga Tiket Pesawat Turun 10 Persen saat Nataru

Baca juga: 437 Orang Kontak dengan Anies dan Riza Dites Swab COVID-19

Belum lagi, kata dia, pernyataan 'people power' yang menjadi perkara disampaikan saat masa Pilpres 2019. Saat itu, Eggi menyampaikan orasi tersebut dalam kapasitasnya sebagai juru kampanye dan bagian dari tim advokasi pasangan Prabowo-Sandiaga Uno.

LPI Survei 10 Menteri Kabinet Prabowo dengan Kinerja Terbaik: Nomor 1 dan 4 Mengejutkan

Apalagi Eggi juga selalu memenuhi kewajiban untuk wajib lapor sebanyak dua kali tiap minggunya usai penahanannya ditangguhkan, hingga akhirnya kepolisian menyatakan kliennya tidak perlu lagi melakukan wajib lapor lagi. Maka dari itu, tim kuasa hukum pun mendatangi Polda Metro Jaya untuk meminta klarifikasi soal kasus makar ini. 

"Harapan kita pada saat itu menilai asumsinya ini sudah clear dan tidak perlu lagi dipersoalkan karena untuk apa. Dari sisi hukum jelas tidak ada yang namanya makar itu,” katanya.

Hizbullah Assidiqi berharap pemanggilan kliennya hari ini hanya memenuhi kepastian hukum sebelum akhirnya kasus dihentikan.

“Mungkin dalam konteks agar ada kepastian hukum terkait penghentiannya. Itu yang kita harapkan," katanya.

Diketahui, Eggi Sudjana ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan makar dan keonaran. Eggi dituding melakukan upaya makar setelah berpidato pada Rabu, 17 April 2019 di depan kediaman capres 02 Prabowo Subianto di Jalan Kertanegara 4, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Dalam pidatonya, Eggi menyerukan ajakan people power di hadapan pendukung kubu Prabowo-Sandi. Berkas tahap pertama kasus Eggi itu sudah dikirim ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada Senin, 10 Juni 2019.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya