KPK Tahan Eks Anggota BPK Rizal Djalil

RIzal Djalil saat jadi anggota BPK
Sumber :
  • Fikri Halim/VIVA.co.id

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Rizal Djalil, Kamis, 3 Desember 2020. 

Kejagung: Kasus Tom Lembong Murni Penegakkan Hukum Demi Ketahanan Pangan

Selain Rizal Djalil, KPK juga menahan Komisaris PT Minarta Dutahutama, Leonardo Jusminarta Prasetyo. 

Keduanya merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Rizal Djalil maupun Leonardo Jusminarta ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

Kerugian Negara Kasus Tom Lembong Disoal, Hakim Praperadilan Sebut Tak Mesti Menunggu Hasil BPK

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron mengatakan, kedua tersangka tersebut ditahan di rumah tahanan yang berbeda. 

Keduanya ditahan untuk 20 hari ke depan untuk masa penahanan pertamanya, terhitung sejak 3 Desember sampai 22 Desember 2020.

Reaksi Istri, Kuasa Hukum dan Pendukung Tom Lembong Usai Hakim Tolak Praperadilannya

"Kami menahan tersangka RIZ eks Anggota BPK RI, dan LJP Komisaris Utama PT MD," kata Nurul Ghufron saat menggelar konferensi pers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis, 3 Desember 2020. 

Lebih lanjut, Ghufron mengatakan, tersangka Rizal Djalil ditahan di Rutan belakang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Sedangkan Leonardo Jusminarta Prasetyo ditahan di Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur, Jakarta.

"Sebagai pemenuhan protokol kesehatan dalam upaya pencegahan COVID-19, maka tahanan akan dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari di rutan Gedung ACLC (Gedung lama KPK), Kavling C1," ujarnya.

Dalam perkara ini, Rizal Djalil diduga menerima suap dari Leonardo Jusminarta dengan total nilai 100.000 dolar Singapura, pecahan 1.000 dolar. 

Uang tersebut diserahkan Leonardo kepada Rizal melalui salah satu pihak keluarga. Uang tersebut diduga berkaitan proyek Jaringan Distribusi Utama (JDU) Hongaria dengan pagu anggaran Rp79,27 miliar. 

Rizal disinyalir meminta proyek tersebut kepada petinggi SPAM KemenPUPR untuk kemudian dikerjakan proyek oleh perusahaan Leonardo. 

Baca juga: KPK Tangkap Bupati Banggai Laut

Mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan

Praperadilan Tom Lembong Ditolak Hakim, Anies Bilang Begini

Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Tumpanuli Marbun telah resmi menolak secara menyeluruh praperadilan yang diajukan oleh Tom Lembong.

img_title
VIVA.co.id
26 November 2024