Ketua MPR Sebut Deklarasi Benny Wenda Sangat Mengganggu
- ANTARA FOTO/Didik Suhartono
VIVA – Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Bambang Soesatyo angkat suara mengenai deklarasi Benny Wenda sebagai Presiden Papua Barat. Menurut Bamsoet, apa yang dilakukan Benny sangat mengganggu.
"Pernyataan yang disampaikan oleh seorang warga negara asing Benny Wenda yang mengklaim dan mengangkat dirinya sebagai presiden dari Papua merdeka ini dari sudut pandang kami sebagai penjaga konstitusi sangat mengganggu," kata Bamsoet di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis 3 Desember 2020.
Baca juga: Pengakuan Pencetus Bintang Kejora soal Sejarah Dalang Papua Merdeka
Menurut Bamsoet, masalah ini bukan hanya menyangkut Benny saja. Tetapi menurutnya juga mempengaruhi situasi politik yang ada di Papua dan juga di seluruh tanah air.
Politikus Partai Golkar ini meminta negara bertindak tegas kepada siapapun yang berupaya memisahkan diri dari Tanah Air. Bamsoet juga menganggap deklarasi yang dilakukan Benny sepihak.
"Dan tidak sesuai dengan hukum internasional, termasuk juga peraturan konstitusi dan UU Indonesia sebagai kedaulatan yang sah atas Papua," ucap mantan Ketua DPR ini.
Bamsoet menyatakan, segala bentuk pernyataan yang merongrong dan menegasikan kedaulatan wilayah negara kesatuan Republik Indonesia adalah pengingkaran terhadap konstitusi.
"Bahwa menurut Pasal 106 KUHP, makar dengan masuk sebagian wilayah negara jatuh ke tanah musuh atau memisahkan sebagian dari wilayah negara diancam dengan pidana seumur hidup atau pidana penjara sementara selama-lamanya 20 tahun," kata Bamsoet. (ren)