KPK Mulai Lakukan Pemeriksaan terhadap Edhy Prabowo
- VIVA/Muhamad Solihin
VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai memeriksa mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo, terkait kasus dugaan suap perizinan ekspor benih lobster.
Politikus Partai Gerindra itu diperiksa sebagai saksi untuk penyuapnya, Direktur PT Dua Putra Perkasa Pratama, Suharjito. Keduanya telah menyandang status tersangka dalam kasus ini.
Selain Edhy Prabowo, penyidik juga memeriksa tersangka lainnya yakni, Amiril Mukminin. Staf Khusus Edhy Prabowo itu akan diperiksa sebagai saksi untuk bosnya.
Baca juga: Gebrakan Syahrul Yasin Limpo Gantikan Luhut Nahkodai KKP
"EP (Edhy Prabowo) diperiksa sebagai saksi tersangka SJT (Suharjito). APM (Amiril Mukminin) diperiksa sebagai saksi tersangka EP (Edhy Prabowo)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi awak media, Kamis, 3 Desember 2020.
Edhy dan Amril sendiri telah memenuhi pemeriksaan. Edhy dan Amril tiba di kantor KPK menggunakan rompi oranye. Namun, keduanya ogah menjawab pertanyaan wartawan seputar kasus yang menjerat mereka.
KPK telah menetapkan 7 tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Edhy Prabowo, dua Staf khusus Edhy, Andreau Pribadi Misanta dan Safri; Siswadi selaku Pengurus PT Aero Citra Kargo; Ainul Faqih selaku Staf istri Menteri KP; dan Amiril Mukminin selaku pihak swasta serta Suharjito selaku Direktur PT Dua Putra Perkasa Pratama.
Edhy bersama Safri, Andreau Pribadi Misanta, Siswadi, Ainul Faqih, dan Amril Mukminin diduga menerima suap sebesar Rp10,2 miliar dan US$100 ribu dari Suharjito. Suap tersebut diberikan agar Edhy memberikan izin kepada PT Dua Putra Perkasa Pratama untuk menerima izin sebagai eksportir benur.
Sebagian uang suap tersebut digunakan oleh Edhy dan istrinya Iis Rosyati Dewi untuk belanja barang mewah di Honolulu, Hawaii, Amerika Serikat pada 21-23 November 2020. Sekitar Rp750 juta digunakan untuk membeli jam tangan Rolex, tas Tumi dan Louis Vuitton serta baju Old Navy.