Ustaz Maaher Jadi Tersangka Kasus Ujaran Kebencian

Ustaz Maaher At Thuwailibi
Sumber :
  • Repro @ustadzmaaher_

VIVA - Kepala Bareskrim Polri, Komjen Listyo Sigit Prabowo, mengatakan Soni Eranata alias Ustaz Maaher At-Thuwalibi (28) selaku pemilik akun twitter @ustadzmaaher saat ini sudah dijadikan sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian melalui UU ITE.

Terungkap, Bandar Judi Online Setor Rp24 Juta Biar Situsnya Tak Diblokir Oknum Komdigi

“Saat ini sudah ditetapkan tersangka,” kata Listyo saat dihubungi wartawan pada Kamis, 3 Desember 2020.

Menurut dia, Ustaz Maaher At-Thuwalibi ditangkap oleh Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim di rumah tinggal Jalan Cimanggu Wates, Kota Bogor, Jawa Barat, pada Kamis, 3 Desember 2020, sekitar pukul 04.00 WIB.

Kejagung Bantah Kriminalisasi Jaksa Jovi di Tapsel: Seolah-olah Dia Pendekar Hukum dan Kebenaran

“Ditangkap terkait penghinaan dan konten bernuansa SARA. Saat ini dalam proses pemeriksaan lebih lanjut dan dikembangkan,” ujarnya.

Baca juga: Ustaz Maheer Dipolisikan Buntut Diduga Hina Habib Luthfi

Tegas! Komdigi Pecat Pegawai yang Bekingi Judi Online

Sebelumnya, Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono, menjelaskan kronologi penangkapan terhadap Ustaz Maaher At-Thuwalibi pada jam 04.00 WIB. Menurut dia, Ustaz Maaher ditangkap terkait dugaan tindak pidana menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian, permusuhan individu atau kelompok berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).

"Tersangka dibawa ke Bareskrim untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, dan mempersiapkan administrasi penyidikan," kata Argo di Jakarta pada Kamis, 3 Desember 2020.

Kemudian, Argo mengatakan penyidik juga melakukan pemeriksaan digital forensik terhadap barang bukti yang disita oleh penyidik berupa satu buah handphon Iphone GS, satu buah Samsung Tab putih, satu buah handphone Oppo tipe 2043, satu buah handphone Samsung A71 dan satu buah KTP atas nama Soni Eranata, NIK 1207231404900001.

"Yang bersangkutan ditangkap jadi tersangka," ujarnya.

Atas perbuatannya, Argo mengatakan Ustaz Maaher dipersangkakan melanggar Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya