Soal Benny Wenda, Mahfud MD: Skala Kecil, Cukup Penegakan Hukum
- ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
VIVA – Pemerintah bereaksi atas deklarasi Benny Wenda sebagai Presiden Papua Barat. Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD menyatakan apa yang dilakukan oleh Benny adalah bentuk makar.
"Dia telah melakukan makar," kata Mahfud secara virtual, Kamis 3 Desember 2020.
Menurut Mahfud, pemerintah menanggapi hal itu dengan meminta Polri melakukan penegakan hukum. Menurut dia, untuk sikap makar berskala kecil ini cukup dilakukan dengan penegakan hukum.
"Makar itu kalau skalanya kecil cukup penegakan hukum. Penegakan hukum. Tangkap, gunakan pasal-pasal tentang kejahatan keamanan negara. Jadi cukup penegakan hukum. Ini tidak terlalu besar," ujarnya.
Mahfud menyatakan Benny Wenda hanya membuat negara ilusi. Menurut Mahfud, pendirian negara juga memiliki berbagai syarat yang harus dipenuhi seperti keberadaan rakyat dan wilayah yang dikuasai serta adanya pemerintah.
"Menurut kami, Benny Wenda ini membuat negara ilusi. Negara yang tidak ada dalam faktanya. Negara Papua Barat itu apa?" kata Mahfud.
Dia menegaskan Papua telah melalui referendum tahun 1969 dan sudah final dan sah menjadi bagian NKRI. Referendum November 1969, kata Mahfud, telah disahkan oleh Majelis Umum PBB bahwa Papua sah bagian dari Indonesia.
Sebelumnya diberitakan, Gerakan Pembebasan Papua Barat (ULMWP) telah mendeklarasikan pembentukan Pemerintah Sementara Papua Barat dan menominasikan pemimpin mereka Benny Wenda sebagai presiden sementara.
Upaya deklarasi itu dilakukan pada 1 Desember 2020, menandai peringatan deklarasi kemerdekaan Papua Barat dari pemerintah kolonial Belanda pada tahun 1961 dan pengibaran bendera Bintang Kejora. Mereka juga tengah menyusun konstitusi baru.
"Hari ini kami menghormati dan mengakui nenek moyang kami yang berjuang dan mati untuk kami, dengan membentuk pemerintah bersatu. Mewujudkan semangat rakyat Papua Barat, kami siap menjalankan negara kami," kata Benny Wenda yang kini menetap di Inggris.
"Seperti yang diatur dalam konstitusi sementara, Republik Papua Barat di masa depan akan menjadi suar hak asasi manusia, sebagai kebalikan dari dekade penjajahan pemerintah Indonesia. Hari ini kami mengambil langkah lain menuju impian Papua Barat yang merdeka," imbuhnya, dikutip The Guardian.
Baca juga: Kronologi Puluhan Guru MAN 22 Positif COVID-19 Usai Piknik ke Jogja