Kasus Edhy Prabowo, KPK Panggil Dua Petinggi PT ACK
- VIVA/Muhamad Solihin
VIVA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mulai memeriksa saksi-saksi terkait kasus suap perizinan ekspor benih lobster yang menjerat mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, dan enam orang lainnya sebagai tersangka.
Tim KPK memulai dengan memanggil dua petinggi PT Aero Citra Kargo yakni Direktur Utama PT ACK Amri, dan Komisaris PT ACK Achmad Bahtiar. Keduanya bakal diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas perkara Edhy Prabowo.
"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka EP (Edhy Prabowo)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis, 3 Desember 2020.
Baca juga: Jaksa Singgung Souvenir iPod di Pernikahan Anak Nurhadi
Belum diketahui keterangan apa yang akan digali dari Amri dan Bahtiar dalam kasus ini. Namun, berdasarkan data kepemilikan, pemegang PT ACK terdiri dari Amri dan Ahmad Bahtiar yang diduga merupakan nominee dari pihak Edhy Prabowo dan Yudi Surya Atmaja.
Disebutkan juga dalam konstruksi perkara kasus ini, pada tanggal 5 November 2020, diduga terdapat transfer dari rekening Achmad Bahtiar ke rekening salah satu bank atas nama Ainul Faqih selaku staf khusus istri menteri Edhy sebesar Rp3,4 miliar yang diperuntukkan bagi keperluan Edhy Prabowo, istrinya IIs Rosyati Dewi, Syafri, dan Andreu Pribadi Misata.
Uang itu digunakan untuk belanja barang mewah oleh Edhy Prabowo dan Iis Rosyari Dewi di Honolulu, Amerika Serikat, pada 21 sampai dengan 23 November 2020, sejumlah sekitar Rp750 juta. Uang itu dibelanjakan jam tangan rolex, tas Tumi dan LV, baju Old Navy.
Dalam konstruksi perkara, juga diketahui bahwa untuk melakukan ekspor benih lobster hanya dapat melalui forwarder PT Aero Citra Kargo dengan biaya angkut Rp1.800/ ekor.
Penggunaan PT ACK sebagai satu-satunya perusahaan kargo ekspor benur membuat tarif ekspor semakin mahal.
KPK telah menetapkan 7 orang tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Edhy Prabowo, Staf kgusus Menteri KKP Syafri, Andreu Pribadi Misanta, Pengurus PT ACK Siswadi, Staf Istri Menteri KKP Ainul Faqih, dan Amiril Mukminin sebagai penerima suap.
Sementara sebagai pemberi suap, KPK menjerat Suharjito yang merupakan Direktur PT DPP sebagai tersangka.